KPU : surat suara tidak layak bila terdapat noda gambar calon

id KPU Bantul

KPU : surat suara tidak layak bila terdapat noda gambar calon

Ilustrasi (Foto Antara)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan surat suara Pemilu 2019 yang terdapat noda tinta pada gambar kolom calon dinilai tidak layak dan harus disortir petugas.

"Kalau surat suara yang tidak layak atau perlu disortir itu, pertama ada noda, entah itu noda di partai politik (parpol) atau gambar kolom calon atau nomor urut calon," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Jumat.

Menurut dia, surat suara yang yang seperti itu harus disortir atau dipisahkan dari surat suara yang sudah sesuai atau layak lainnya. Saat ini KPU Bantul sedang proses sortir dan lipat surat suara untuk Pemilu serentak 2019.

Selain noda tinda, kata dia, surat suara tidak layak apabila ada pewarnaan logo parpol yang tidak jelas atau dari sisi percetakannya warnanya kabur baik itu pada parpol, kolom calon dan nomor urut calon atau semuanya.

"Ini sudah terjadi di beberapa kabupaten, jadi antisipasi, misal kaburnya tidak hanya satu parpol tapi semuanya itu disortir, kemudian yang 'ndlemok' (noda tinta) baik di logo parpol maupun kolom," katanya.

Sementara itu, Didik mengatakan, dalam melakukan sortir dan lipat surat suara Pemilu 2019, KPU Bantul mengoptimalkan empat gudang, yaitu di Sewon difungsikan untuk surat suara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang sudah dimulai sejak Kamis (14/3).

Kemudian gudang di Jalan Srandakan Pandak khusus untuk sortir dan lipat suara pasangan presiden dan wakil presiden, selanjutnya gudang di halaman KPU Bantul khusus untuk sortir lipat surat suara anggota DPRD kabupaten.

"Kemudian gudang di Code Trirenggo khusus untuk surat suara DPRD provinsi. Kemudian surat suara anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) menyusul masuk ke gudang Sewon bersama surat suara DPR RI," katanya.

Dia mengatakan, masing-masing gudang sudah mempertimbangkan kapasitas ruangan, yang mana setiap surat suara berjumlah sebanyak daftar pemilih tetap (DPT) ditambah dua persen cadangan, seperti surat suara DPR yang telah diterima sebanyak 721.150 lembar.

"Proses sortir dan lipat suara setiap jenis maksimal selesai 14 hari, itu dihitung dari pertama melakukan sortir, jadi kalau surat suara DPR dimulai 14 Maret, maka harus selesai dalam 14 hari ke depan, itu sudah kita hitung maksimal," katanya.

Baca juga: KPU Gunung Kidul simulasi entri data
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024