Nasdem perkuat posisi sebagai parpol papan atas

id nasdem

Nasdem perkuat posisi sebagai parpol papan atas

Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum, Advokasi, dan HAM Taufik Basari (tengah). (istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Partai Nasdem semakin memperkuat posisinya sebagai partai politik papan atas, yang dibuktikan dengan keputusan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU), kata Ketua DPP Nasdem Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Taufik Basari.

Taufik Basari dalam keterangan tertulis yang diterima di Yogyakarta, Sabtu, mengatakan Nasdem termasuk salah satu dari sedikit parpol yang tidak mendapatkan sanksi dari KPU berupa pembatalan kepesertaan parpol di daerah dalam Pemilu 2019 karena tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menurut dia, seluruh kepengurusan Nasdem mulai dari DPP, DPW hingga DPD mematuhi aturan main sehingga tidak ada kepengurusan yang dibatalkan KPU.

"Hal itu menunjukkan Nasdem sangat siap mengikuti Pemilu 2019. Nasdem merupakan partai modern yang dikelola secara serius, sungguh-sungguh, dan penuh idealisme," kata Taufik Basari yang akrab disapa Tobas.

Sebelumnya diberitakan KPU membatalkan kepesertaan sejumlah parpol di daerah dalam Pemilu 2019. Alasannya, parpol-parpol tersebut tidak menyerahkan LADK.

Pemilu 2019 diikuti 20 parpol yakni 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal Aceh. Hanya lima dari 16 parpol nasional yang tidak mendapatkan sanksi KPU. Selain Nasdem, ada pula PDIP, Golkar, Demokrat, dan Gerindra. 

Nasdem, menurut Taufik, serius menghadapi Pemilu 2019 karena yakin melalui kemenangan pemilu, Nasdem akan berkontribusi lebih banyak dalam merestorasi bangsa ini ke depan. Oleh karena itu tidak ada pilihan bagi Nasdem kecuali mengikuti secara cermat dan teliti semua peraturan yang ada.

"Idealisme Nasdem tercermin dalam berbagai langkah dan kebijakan. Salah satunya mengikuti semua aturan KPU (dan Bawaslu) sehingga tidak ada satu pun kepengurusan Nasdem di daerah dibatalkan sebagai peserta Pemilu 2019. Sebelumnya Nasdem juga sudah menunjukkan bahwa tidak ada satu pun caleg Nasdem merupakan bekas koruptor," katanya.

Menurut Tobas, kepatuhan Nasdem pada peraturan KPU, Bawaslu, serta sikap tegas politik tanpa mahar semakin terarah membawa Nasdem ke posisi politik yang lebih baik sebagai partai politik papan atas.

"Kami tidak ragu sedikitpun. Ke depan Nasdem akan menjadi parpol papan atas," kata dia.

Tobas juga mengapresiasi sikap tegas KPU karena keputusan itu sekaligus mencerminkan rasa keadilan. Jangan sampai parpol yang membuat LADK dan tidak membuat LADK diperlakukan sama.

"Setiap pelanggaran atau ketidakpatuhan pada peraturan harus ada sanksinya. Itulah keadilan," katanya.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) NasDem Lampung itu, pada usia yang baru delapan tahun, Partai Nasdem telah melakukan perubahan-perubahan signifikan dalam arus besar perpolitikan Tanah Air.

Selain memelopori politik tanpa mahar di tengah arus deras politik transaksional, Nasdem juga menolak dana parpol dan dana saksi, misalnya. Semuanya itu diyakini pelahan akan mengubah budaya politik transaksional tersebut.

"Dalam usia delapan tahun, Nasdem sudah menunjukkan kiprahnya di panggung politik nasional. Pengakuan-pengakuan akan terus berdatangan dari masyarakat. Keputusan KPU ini tidak bisa dinilai lain kecuali adanya pengakuan bahwa Nasdem sangat siap menghadapi Pemilu 2019," katanya. 

Dengan adanya pengakuan dari KPU tersebut, menurut dia, upaya Nasdem merestorasi yakni memperbaiki, mengembalikan, memulihkan, dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin mendapatkan tempat di hati publik.

"Waktulah yang akan membuktikan idealisme Nasdem ini. Dan itu sebentar lagi," kata Caleg DPR RI dari Nasdem Dapil Lampung Nomor Urut 1 itu.
 
Pewarta :
Editor: Hery Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2024