Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang peserta pemilu memberikan uang dalam kampanye rapat umum karena bisa masuk dalam politik uang.
Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan merujuk Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang untuk memberiakn uang untuk akomodasi transportasi maupun makan.
"Peserta pemilu karena apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang," katanya.
Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku. "Jagan sampai melanggar karena merugikan diri sendiri," katanya.
Is mengatakan akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye atau dalam bentuk voucerr namun maksimal Rp25 ribu.
"Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa," katanya.
Dia berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.
"Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya saat berangkat tidak memakai helm," katanya.
Ia mengatakan bawaslu akan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa untuk pengawasan kampanye.
"Untuk pencoblosan, kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS," katanya. ***2***
Berita Lainnya
Bawaslu Kulon Progo siap memberi keterangan terkait gugatan NasDem di MK
Kamis, 28 Maret 2024 15:23 Wib
Bawaslu Kulon Progo memusnahkan sampah alat peraga kampanye Pemilu 2024
Rabu, 27 Maret 2024 10:54 Wib
Bawaslu putuskan KPU langgar kasus penggelembungan suara di Jawa Timur
Selasa, 26 Maret 2024 19:13 Wib
Bawaslu DIY memberi perhatian khusus pilkada 2024 di Sleman
Senin, 25 Maret 2024 12:26 Wib
Bawaslu membentuk tim penyusun keterangan antisipasi sengketa pemilu
Minggu, 24 Maret 2024 16:42 Wib
Presiden Jokowi puji KPU RI selesaikan rekap suara Pemilu 2024
Kamis, 21 Maret 2024 10:49 Wib
Tak layani laporan warga, DKPP sanksi Bawaslu RI
Rabu, 20 Maret 2024 17:07 Wib
Sidang pelanggaran tuntas sebelum penetapan hasil pemilu
Senin, 18 Maret 2024 19:48 Wib