Peserta pemilu dilarang memberi uang saat kampanye

id Ketua bawaslu,Kampanye

Peserta pemilu dilarang memberi uang saat kampanye

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsana (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melarang peserta pemilu memberikan uang dalam kampanye rapat umum karena bisa masuk dalam politik uang. 

Ketua Bawaslu Gunung Kidul Is Sumarsono di Gunung Kidul, Senin, mengatakan merujuk Surat Edaran KPU No.278/PL.0.4-Kpt/06/KPU/I/2019 yang mengatur mengenai biaya makan, minum dan transportasi peserta kampanye Pemilu 2019, peserta pemilu dilarang untuk memberiakn uang untuk akomodasi transportasi maupun makan.

"Peserta pemilu karena apabila melanggar dengan nekat memberikan dalam bentuk uang, bisa terancam pelanggaran pemilu dengan dugaan politik uang," katanya.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan dan harapannya dalam berkampanye para peserta dapat menaati aturan yang berlaku. "Jagan sampai melanggar karena merugikan diri sendiri," katanya.

Is mengatakan akomodasi harus diberikan dalam bentuk barang seperti makanan secara langsung, bahan bakar minyak (BBM) untuk peserta kampanye atau dalam bentuk voucerr namun maksimal Rp25 ribu.

"Intinya tidak dalam bentuk uang. Untuk voucher masih bisa," katanya.

Dia berharap, selama penyelenggaraan kampanye terbuka partai politik maupun caleg dapat menjaga ketertiban para relawan dan simpatisan, sehingga keamanan dan ketertiban di masyarakat tetap terjaga.

"Jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar hukum, misalnya saat berangkat tidak memakai helm," katanya.

Ia mengatakan bawaslu  akan mengoptimalkan seluruh anggota yang dimiliki dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga tingkat desa untuk pengawasan kampanye.

"Untuk pencoblosan, kami sudah menyiapkan seorang petugas pengawas di setiap TPS," katanya. ***2***