KPU Gunung Kidul tindak lanjuti keputusan PTUN terkait Ngadiyono

id KPU Gunung Kidul

KPU Gunung Kidul tindak lanjuti keputusan PTUN terkait Ngadiyono

Kantor KPU Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarts, segera menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta terkait pengabulan tuntutan caleg Partai Gerindra Ngadiyono kembali menjadi caleg setelah dicoret dalam daftar calon tetap.

Komisioner KPU Gunung Kidul Andang Nugroho di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pihaknya mengikuti sidang di PTUN dan sudah mengetahui hasilnya, yakni majelis hakim mengabulkan tuntutan Ngadiyono.

"Nanti diplenokan, mungkin hari ini akan kami adakan sidang pleno untuk mengembalikan Ngadiyono sebagai caleg," katanya.

Dia mengatakan, nantinya nama yang dicoret akan dikembalikan. Menurutnya, pengembalian status DCT Ngadiyono tidak akan memakan waktu lama. Mengingat saat sidang putusan, majelis hakim meminta KPU Kabupaten Gunung Kidul segera menindaklanjuti hasil putusan sidang tersebut.

"Sesuai amar putusan akan?dikembalikan dan tidak boleh lebih dari tiga hari," katanya.

Ngadiyono menyebut putusan sidang tersebut merupakan jawaban dari usahanya bersama tim kuasa hukum mencari keadilan. Dia menilai dengan keputusan ini masih ada pengadilan yang adil.?

"Ini jawaban kami bahwa kami dari Gerindra dan tim pengacara telah bekerja semaksimal mungkin untuk memenangkan hak-hak kami," katanya.

Ngadiyono mengaku akan melanjutkan pencalegannya sebagai calon anggota legislatif di Kabupaten Gunung Kidul. Terkait pembersihan nama baik, Ngadiyono menyebut hal itu akan dilakukannya.

"Nama baik bagi saya yang punya Allah SWT. Media dan masyarakat silakan mau bilang apa, tapi saya hanya takutnya dicoret sama Allah," katanya.