Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Yogyakarta dalam mekanisme seleksi penerimaan peserta didik baru jenjang SD di wilayah kerjanya untuk tahun ajaran 2019/2020 tidak akan berbeda jauh dibanding seleksi tahun sebelumnya yaitu tetap mengutamakan usia dan kependudukan.
Usia akan menjadi pertimbangan utama selain catatan kependudukannya. Kami akan memberikan tambahan usia sesuai zona pendaftaran, kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budi Ashrori di Yogyakarta, Kamis (28/3).
Menurut dia, calon siswa yang beralamatkan satu kecamatan dengan sekolah yang dituju akan mendapat tambahan usia 180 hari, sedangkan siswa yang beralamatkan di luar kecamatan dengan sekolah yang dituju akan memperoleh tambahan 120 hari.
Sementara itu, siswa dengan alamat dari luar Kota Yogyakarta tidak akan mendapat tambahan usia. Alamat disesuaikan dengan kartu keluarga (KK) dimana calon siswa tersebut tercatat, katanya.
Jika status calon siswa di dalam KK bukan anak, maka ia harus menyertakan surat keterangan dari rukun tetangga (RT) yang menyatakan bahwa anak tersebut sudah tinggal di Kota Yogyakarta selama minimal enam bulan sebelum pendaftaran.
Misalnya saja, calon siswa tersebut tercantum sebagai cucu atau status famili lain di dalam KK warga Kota Yogyakarta, maka ia sudah harus tercatat sebagai warga kota sejak Desember 2018. Jika tidak, maka ia tidak bisa masuk dalam kategori calon siswa dari Kota Yogyakarta dan mendapat keuntungan tambahan usia, katanya.
Pada penerimaan peserta didik baru jenjang SD juga akan memanfaatkan pendaftaran secara real time online (RTO) meskipun belum akan diterapkan untuk semua sekolah.
Dari 89 SD negeri di Kota Yogyakarta, sebanyak 41 SD negeri akan melakukan pendaftaran secara online dan sisanya secara offline. PPDB untuk SD yang biasanya diminati banyak pendaftar akan dilakukan secara online, katanya.
Budi mengatakan, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta masih akan menyusun aturan teknis terkait waktu penerimaan peserta didik baru jenjang SD.
Sebelumnya, Komisi D DPRD Kota Yogyakarta juga merekomendasikan aturan yang sama terkait PPDB jenjang SD yaitu didasarkan pada faktor usia calon siswa serta pemberian tambahan usia untuk siswa dalam zonasi kecamatan.
Calon siswa dari luar Kota Yogyakarta tidak mendapat keuntungan berupa tambahan usia, sedangkan untuk siswa dari luar kecamatan dengan sekolah mendapat tambahan umur 120 hari dan tambahan 180 hari untuk siswa dari kecamatan yang sama dengan sekolah yang dituju, kata Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Foki Ardiyanto. ***3***
Berita Lainnya
Pemerintah merehabilitasi bangunan SD
Minggu, 17 Maret 2024 17:34 Wib
FEF dongkrak belajar bahasa Inggris pelajar SD di IKN
Selasa, 12 Maret 2024 8:23 Wib
Bantul beri pemahaman siswa SD tentang pentingnya konsumsi ikan
Senin, 4 Maret 2024 18:26 Wib
Ibu Negara Iriana Jokowi-OASE KIM sosialisasikan ketahanan pangan kepada siswa SD
Senin, 4 Maret 2024 15:23 Wib
Personel BPBD Bantul dikerahkan evakuasi banjir genangi bangunan SD
Kamis, 29 Februari 2024 15:56 Wib
Bupati Sleman beri pemahaman wawasan kebangsaan pada siswa SD
Kamis, 15 Februari 2024 15:54 Wib
504 daerah di Indonesia implementasikan Merdeka Belajar
Rabu, 31 Januari 2024 4:47 Wib
24 siswi SD jadi korban kekerasan seksual , penanganan dipantau
Jumat, 26 Januari 2024 6:37 Wib