Jakarta (ANTARA) - Ketua KPU, Arief Budiman, mengakui penambahan tempat pemungutan suara bagi daftar pemilih tambahan (DPTb) memiliki konsekuensi besar.
"Menambah TPS pasti harus mengirim lagi kotak suara, bilik suara, mendirikan TPS, merekrut KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), konsekuensinya besar," kata dia, di Jakarta, Kamis.
KPU akan melihat terlebih dulu apakah opsi penambahan TPS bisa dijalankan atau tidak, manakala diperlukan. "Harus dilihat ditambah berapa, di kecamatan mana," ujar dia.
KPU juga mempertimbangkan opsi lain berupa penambahan bilik suara di TPS yang sudah ada.
Baca juga: KPU DKI sediakan 12 TPS bagi pemilih disabilitas mental
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memberikan ruang bagi KPU untuk memproduksi logistik tambahan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb).
Jika jumlah DPTb di suatu wilayah mencapai batas tertentu, maka dimungkinkan bagi KPU membuat TPS tambahan.
DPTb ini termasuk didalamnya pemilih yang pindah lokasi pencoblosan. Dalam putusannya MK memperpanjang batas waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berpindah lokasi pencoblosan, hingga 7 hari sebelum hari H pencobloaan.
Berita Lainnya
Perlu ruang transisi pemerintahan Prabowo-Gibran
Rabu, 20 Maret 2024 5:06 Wib
Erick Estrada teteskan air mata lakoni "Mendung Tanpo Udan"
Kamis, 22 Februari 2024 14:33 Wib
Prabowo-Gibran serius realisasikan makan siang-susu gratis
Sabtu, 17 Februari 2024 13:40 Wib
Prabowo-Gibran jadikan pertanian desa berbasis industri
Jumat, 19 Januari 2024 6:57 Wib
Maruarar Sirait agar bergabung dengan Prabowo-Gibran
Selasa, 16 Januari 2024 16:10 Wib
Prabowo-Gibran fokus bangun pertahanan siber
Minggu, 7 Januari 2024 16:20 Wib
Prabowo mampu kuasai debat ketiga capres
Minggu, 7 Januari 2024 5:51 Wib
Prabowo harus izin Megawati soal Gibran bacawapres
Rabu, 18 Oktober 2023 6:03 Wib