Sleman (ANTARA) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman Nuryanta mengatakan pemilihan kepala desa di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan dilakukan dengan sistem elekttronik (e-voting) dan tidak lagi menggunakan cara mencoblos surat suara karena dinilai lebih kredibel.
"Kami memang sedang berupaya untuk mengubah sistem pemilihan kepala desa (Pilkades) dengan e-voting. Dengan e-voting ini pilkades bisa lebih kredibel, selain juga mengikuti perkembangan zaman," kata Nuryanta di Sleman, Jumat.
Menurut dia, cara pemilihan dengan menggunakan surat suara membutuhkan biaya yang banyak untuk pencetakan kertas, sehingga dinilai tidak efektif.
"Selain itu sering juga menimbulkan konflik. Baik itu dari internal tim atau konflik antar pendukung. Karena kerahasiaan dalam pilkades diragukan," katanya.
Ia menyebutkan, pelaksanaan pilkades di Sleman sebelumnya dapat diistilahkan pilkades yang rahasia tapi tidak rahasia. Artinya ada trik dalam proses pencoblosan.
"Misalnya, dalam satu tim pemenangan ketika sosialisasi masyarakat diminta untuk mencoblos pada bagian tertentu. Sehingga ketika penghitungan suara, target suara yang harus didapatkan setiap tim bisa terpantau," katanya.
Nuryanta mencontohkan, misalnya tim ini ada yang nyoblos peci, dada atau bagian lain, kan bisa ketahuan tim itu memenuhi target suara atau tidak.
"Hal ini juga akan rawan menimbulkan konflik," katanya.
Ia mengatakan, e-voting ini juga untuk mengurangi kecurangan-kecurangan. Selain agar menjaga kerahasiaan saat memilih.
"Nanti di e-voting ini, pemilih tinggal pencet tombol saja, jadi rahasia lebih terjamin," katanya.
Melalui e-voting ini, kata dia, juga akan berdampak dengan perolehan suara yang didapatkan calon. Karena tidak akan ada lagi suara yang gugur.
"Intinya e-voting ini agar tidak ada lagi gejolak," katanya.
Ia mengatakan, untuk menerapkan e-voting ini memang memerlukan biaya yang tidak sedikit. Persiapannya juga tidak bisa sebentar. Sehingga mulai dari sekarang pihaknya sudah menyusun rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pilkades dengan e-voting.
'Selain itu, sosialisasi ke masyarakat juga dilakukan. Disamping memberikan pendampingan dan pelatihan kepada penyelenggara pilkades. Panitia pelaksana diberi bimbingan cara operasional alat," katanya.
Pada 2019, sebanyak 49 desa di Kabupaten Sleman akan menyelenggarakan pilkades dengan menggunakan e-voting. Untuk tempat pemungutan suara (TPS) mengacu kepada jumlah TPS saat Pilkada.
"Jumlah alat yang digunakan, sekitar 20 alat lebih. Nantinya pada setiap TPS jika jumlah pemilih lebih dari 300 orang maka akan disediakan dua alat," katanya.
Menurut dia, mekanisme pilkades akan dilakukan serentak bergelombang untuk mengantisipasi keterbatasan alat. Sehingga dilakukan paling tidak dalam lima gelombang.
"Pelaksanaan pilkades 2019 ini targetnya dilakukan antara bulan Oktober hingga November," katanya.
Berita Lainnya
Aturan Pilkades Serentak 2024 direvisi
Rabu, 3 Agustus 2022 6:43 Wib
Pilkades serentak dijaga 3.685 personel
Jumat, 22 April 2022 5:16 Wib
Bupati Kulon Progo melantik 69 kades terpilih pada Pilkades 2021
Selasa, 30 November 2021 17:15 Wib
Sleman mengadakan pemilihan lurah secara e-Voting di 33 kelurahan
Sabtu, 30 Oktober 2021 15:35 Wib
Partisipasi masyarakat dalam Pilkades di Kulon Progo 91 persen
Jumat, 29 Oktober 2021 15:43 Wib
Bupati Kulon Progo : Pilkades Serentak 2021 di 68 desa berjalan lancar
Kamis, 28 Oktober 2021 15:52 Wib
Masyarakat Gunung Kidul diingatkan persatuan-kesatuan dalam pelaksanaan pilkades
Senin, 25 Oktober 2021 18:41 Wib
DPRD Kulon Progo minta panitia pilkades memaksimalkan pengawasan prokes
Jumat, 8 Oktober 2021 16:15 Wib