Kominfo blokir 11 ribu akun bermuatan prostitusi daring

id Kpai

Kominfo blokir 11 ribu akun bermuatan prostitusi daring

Jajaran Komisi Perlindungan Anak Indonesia saat melakukan konferensi pers mengenai prostitusi anak di Jakarta, Jumat (29/3/2019) (Antara/Aubrey Fanani)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 2 September 2018 hingga 28 Maret 2019 telah memblokir 11.282 akun media sosial yang bermuatan prostitusi daring.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Humas (Kominfo) Fernandus Setu saat konferensi pers terkait prostitusi anak di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta, Jumat.

"Sebanyak 95 persen akun yang mempromosikan prostitusi ada di twitter," kata dia.

Dia mengatakan Kominfo sejak Januari 2018 memiliki mesin sensor internet itu akan membuat penyisiran konten negatif dengan  cara crawling konten.

Mesin khusus tersebut dapat melacak setiap akun-akun yang melakukan hoaks, ujaran kebencian dan lainnya.

Setelah diblokir, Kominfo akan terus melakukan pemantauan pada pelaku pemilik akun-akun tersebut, jika melakukan hal yang sama maka Kominfo akan melaporkan ke Bareskrim unit kejahatan dunia maya untuk ditindaklanjuti.

Hingga saat ini Kominfo telah memblokir sekitar 1,1 juta situs dan akun media sosial yang memuat konten negatif di internet, 80 persennya adalah konten pornografi.

Kominfo menekankan selain pemblokiran konten, perlu adanya literasi digital untuk menghindari dampak negatif dari internet.


 
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024