Anggaran gaji ASN Bantul naik Rp2 miliar

id BKAD Bantul

Anggaran gaji ASN Bantul naik Rp2 miliar

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk membayar gaji aparatur sipil negara pada 2019 mengalami kenaikan Rp2 miliar per bulan dibanding 2018 menyusul adanya kenaikan gaji pegawai.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung di Bantul, Senin, mengatakan, anggaran untuk gaji semua pegawai Bantul pada 2018 atau sebelum ada Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan gaji sekitar Rp46 miliar per bulan.

"Kalau awalnya seluruh PNS (pegawai negeri sipil) yang kita bayar sekitar Rp46 miliar per bulan, sekarang (2019) berubah dengan selisih sekitar Rp2 miliaran naiknya, karena kan gaji pokok (naik), naiknya sekitar Rp2 miliar per bulan," katanya.

Menurut dia, kenaikan anggaran gaji PNS yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) itu sudah diakomodir di anggaran 2019, hanya saja realisasi pembayarannya (kenaikan gaji) dilaksanakan per April ini.

"Per April ini Insya Allah sudah terealisiasi (kenaikan gaji), kalau anggarannya sudah dianggarkan dari pas pembahasan anggaran, jadi penganggaran 2019 sudah mengakomodir rencana kenaikan gaji, sehingga tidak ada perubahan APBD," katanya.

Dia tidak menyebutkan detail besaran alokasi anggaran gaji PNS tahun lalu, namun demikian dengan kenaikan gaji di 2019 ini, total gaji PNS selama satu tahun disebutnya mencapai Rp560 miliar dari total APBD Bantul sebesar Rp2,2 triliun.

"(Kenaikan gaji PNS) ini sesuai Perpres sama PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang kenaikan gaji pegawai, kalau sesuai aturan itu kenaikannya lima persen untuk gaji pokoknya, namun kita mengeksekusinya per April," katanya.

Trisna mengatakan, sedangkan gaji pegawai dari Januari sampai Maret sudah dibayarkan sesuai besaran sebelum ada Perpres kenaikan gaji, namun demikian untuk kenaikan yang belum dibayarkan diakumulasikan untuk diberikan pada setelah April.

"Nanti Januari sampai Maret dimintakan rapelan istilahnya, namun kalau di April itu kan sudah naik lima persen gaji pokoknya, jadi yang Januari sampai dengan Maret yang belum dibayar Insya Allah di April," katanya.

Sementara itu, ketika ditanya terkait gaji ke-13 bagi PNS apakah dimajukan, dia mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan, karena sejauh ini belum ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan itu.

"Kalau itu (gaji ke-13) belum ada peraturan perundang-undangan yang memerintahkan, jadi setiap kali ada PMK maupun peraturan yang memerintahkan pembayaran gaji pasti kita tindaklanjuti," katanya.