FPKS: Perda Penyelenggaraan Jalan dilanjutkan

id Fraksi PKS

FPKS: Perda Penyelenggaraan Jalan dilanjutkan

Anggota Fraksi PKD DPRD Kabupaten Kulon Progo Hamam Cahyadi (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengusulkan pembahasan Peraturan Daerah inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Jalan dilanjutkan karena sangat relevan dengan kerusakan jalan akibat dilalui angkutan pembangunan Bandara NYIA.

Anggota Fraksi PKS DPRD Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Senin, mengatakan jalan kabupaten yang rusak akibat dilalui angkutan pembangunan Bandara NYIA agar diatasi, serta dibuat perencanaan peningkatan jalan.

"Perda tentang Penyelenggaraan Jalan yang pernah digagas menjadi perda inisiatif DPRD saat ini sangat relevan untuk dikaji kembali dalam rangka menjamin penggunaan jalan di wilayah Kulon Progo sesuai dengan kelas, jenis dan berat muatan angkutan bisa ditegakkan," kata Hamam saat membacakan pandangan FPKS atas Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Bupati Kulon Progo Tahun Anggaran 2018.

Ia mengatakan perda ini juga diharapkan bisa meminta pihak penambang yang menyebabkan kerusakan jalan bisa dipanggil untuk ikut bertanggung jawab memperbaiki jalan milik daerah.

"Hal ini sangat mendesak. Kerusakan jalan kabupaten disebabkan angkutan armada tambang," katanya.

Selanjutnya, pelaksanaan pembangunan jalan lokal primer II agar cermat untuk menghindari kesalahan ruas jalan yang dikerjakan. Data jalan sudah terpetakan dengan sistem peta digital maupun manual, mestinya sangat mudah untuk mengidentifikasi lokasi/ titik pekerjaan jalan lokal primer II yang harus digarap sesuai ruas yg telah ditetapkan dalam APBD 2018.

Hal ini perlunya alokasi dana pemelirahaan rutin untuk jalan lokal primer II. Disamping pemeliharaan jalan kabupaten juga agar lebih responsif atas laporan masyarakat atas kerusakan jalan. "Kami minta pemkab agar sungguh-sungguh dalam hal ini, mencontoh daerah lain dibentuk Satgas Jalan Daerah Mulus untuk respon cepat pemeliharaan rutin jalan," harapnya.

Lebih lanjut, FPKS memandang banjir yang melanda di wilayah selatan, agar sgera diatasi dengan memperbaiki tanggul yang jebol, maupun yang rusak tergerus/longsor sehingga rawan jebol. Titik-titik rawan dan kerusakan tanggul sepanjang DAS Sungai Serang agar didata dan dikoordinasikan ke BBWSSO agar diajukan sebagai pekerjaan normalisasi Sungai Serang 2019 berjalan ini.

"Mohon DPUPKP menyampaikan hasil pendataannya kepada Fraksi PKS/melalui komisi terkait," harapnya.

Selanjutnya FPKS menyoroti soal pelayanan jamkesda per 1 Februari 2019 maka pemerintah segera membuat kebijakan strategis pengganti untuk memastikan setiap warga Kulon Progo, baik kekuarga miskin (gakin) maupun nongakin tetap mendapatkan dukungan pemerintah daerah sebagaimana jamkesda bekerja.

"Di antaranya yaitu FPKS meminta pemkab menjamin semua warga gakin agar dimasukan dalam data peserta BPJS PBI baik APBD maupun APBN. Di samping itu, untuk warga nongakin agar diberikan subsidi iuran BPJS mandiri Kelas III," desaknya.

Anggota Banggar DPRD Kulon Progo ini juga meminta program/kegiatan padat karya harus diperbanyak karena sangatlah tepat untuk mengatasi menekan angka kemiskinan maupun luasan wilayah kumuh di Kulon Progo.

Dengan pembangunan melibatkan masyarakat miskin, padat karya akan meningkatkan pendapatan masyarakat miskin serta dampak pembangunan juga akan menjadikan lingkungan pemukiman menjadi lebih bersih, sehat dan tidak kumuh.

"FPKS sepakat dimasa mendatang program padat karya agar ditingkatkan sebagai strategi untuk mengurangi kemiskinan dan pemukiman kumuh," katanya.

Selanjutnya, hibah bansos yang menyangkut pemenuhan urusan kesehatan, kemiskinan dan pendidikan agar dipermudah dan ditingkatkan. Misalnya hibah untuk mendukung peralatan pemeriksaan kesehatan di posyandu agar diperhatikan, perlunya peningkatan dana yang diterima masyarakat untuk RTLH, dana dukungan pendidikan karakter keagamaan serta peningkatan dana bantuan rehab masjid/ mushola.

"Saat ini, bantuannya sangat minim, dan jauh dari kata layak," katanya.

tanggapan lain soal LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2018 dari FPKS DPRD Kulon Progo, yakni adanya rumusan yang cepa dan tepat mensikapi PP Nomor 11/2019 tentang Siltap Perangkat Desa. "Mohon bupati untuk segera mengkaji dan mengeluarkan perbup yang telah mengacu terhadap PP baru. DPRD agar menggelar hearing dan dengar pendapat melibatkan kepala desa, perangkat dan pemerintah daerah untuk mencari solusi atas penyesuaian perundangan yang berlaku," desaknya.

Terakhir, kata Hamam, FPKS meminta pemkab melakukan pemberantasan penyakit masyarakat terutama prostitusi, judi, togel dan minuman keras, agar ditegakkan. Pemerintah daerah bersama aparat hukum agar tidak segan menindak tegas para pelaku.

"Jangan sampai masyarakat kita yang masih terlilit persoalan kemiskinan makin diperparah dengan rusaknya moral akibat praktik prostitusi yang menumpang gelap di tempat hiburan, judi togel dan peredaran miras disembarang tempat. Bupati agar berkomitmen untuk memerangi penyakit masyarakat di seluruh wilayah kulon Progo," desak Hamam.