KPU Gunung Kidul mencoret ribuan DPT tidak memenuhi syarat

id KPU Gunung Kidul,DPT TMS

KPU Gunung Kidul mencoret ribuan DPT tidak memenuhi syarat

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret ribuan orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat.

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Kamis, mengatakan DPT Gunung Kidul 605.894 orang, dan yang sudah tidak memenuhi syarat sejumlah 3.362 orang.

"Mereka yang tidak memenuhi syarat ialah masyarakat yang telah berpindah status, misalnya, saja dari masyarakat sipil menjadi TNI/Polri dan juga meninggal dunia. Total ada 3.362 orang DPT yang tidak memenuhi syarat," ungkapnya.

Ia mengatakan DPT yang tidak memenuhi syarat tidak akan menerima undangan. Sehingga saat pencoblosan tidak bisa memberikan hak pilihnya. Mereka yang DPT tidak memenuhi syarat dicoret dari DPT.

"Jumlahnya tetap tidak berubah yang tidak memenuhi syarat ditandai nanti kita coret dan tidak kita cetak di TPS," ucapnya.

Ahmadi menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pendataan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan pada "H-7" nanti. Hal ini untuk mengetahui pasien atau warga binaan yang masuk DPT. Setelah melakukan pendataan pada saat hari pencoblosan tempat pemungutan suara (TPS) terdekat akan masuk di rumah sakit untuk mengambil suara pasien yang opname.

"Kalau untuk lembaga permasyarakatan akan ada satu TPS yang di sana," ujarnya.

Komisioner Bawaslu Gunung Kidul Rosita menuturkan saat rapat pleno dan ditetapkan DPT di Gunung Kidul fokus pengawasan Bawaslu adalah memastikan KPU melaksanakan putusan MK RI Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang berisi KPU melakukan sosialisasi serta pendaftaran layanan pindah memilih hingga 7 hari yang mengalami keadaan tertentu, misalnya, mengalami sakit dan harus dirawat di Rumah sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, atau menjalankan tugas saat pemungutan suara.

"Saat ini KPU Gunung Kidul telah melaksanakan hal tersebut tinggal pihaknya melakukan pengawasan dan melakukan pengawalan terhadap DPT yang harus pindah dalam keadaan tertentu," tuturnya.