KPU Kulon Progo mencoret 1.100 DPT tidak memenuhi syarat (VIDEO)

id Pencoretan DPT TMS

KPU Kulon Progo mencoret 1.100 DPT tidak memenuhi syarat (VIDEO)

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana. (Foto ANTARA/Mamiek)

Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencoret 1.100 orang dari daftar pemilih tetap Pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat.

Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana di Kulon Progo, Jumat, mengatakan datrar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 yang tidak memenuhi syarat (TMS) ada 1.100 pemilih.

"Sebanyak 1.100 orang yang TMS ini karena meninggal dunia, pindah tempat tinggal, berubah status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri atau sebaliknya," ungkap Yayan.
  Ia mengatakan KPU akan mencoret nama pemilih dari DPT Pemilu 2019. Pencoretan tersebut tidak mengubah jumlah total DPT di Kulon Progo, karena daftar nama mereka diberi tanda garis atau dicoret dan diberi kode.

"Nama tetap ada, tetapi hanya disetrip atau dicoret dan diberi kode," uca[nya.

Yayan mengatakan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 3 Pemilu 2019 tidak ada perubahan dari DPTHP 2, yakni 334.894 pemilih yang terdiri dari pemilih perempuan 172.050 orang dan pemilih laki-laki 162.843 orang.

Sementara itu, jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) sebanyak 695 orang terdiri pemilih laki-laki sebanyak 298 dan pemilih perempuan sebanyak 397.

"Kenapa tidak tambahan karena tidak ada perubahan yang direkomendasikan dari Bawaslu Kulon Progo dari posisi daftar pemilih khusus (DPK) menjadi daftar pemilih tetap (DPT)," ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kulon Progo Ibah Muthiah mengatakan berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 227 ada proses peralihan dari daftar pemilih khusus (DPK) menjadi DPTb, supaya mereka mendapat hak. Kalau DPK, surat suara itu didistribusikan adalah sejumlah DPT dikali 2,5 persen cadangannya.

Sementara itu, DPK tidak masuk DPT, makanya ada proses perubahan status dari DPK menjadi DPT dalam rangka surat suara tidak kurang. Mereka masuk data, otomatis mendapat surat suara .

"Terkaid DPTb, sebenarnya mereka sudah mendapat jatah, tapi di daerah asal. Yang menjadi persoalan, nanti proses migrasi orangnya pindah, tapi surat suaranya tidak pindah," kata dia.