Pemkot Yogyakarta ingin miliki peta tunggal pertanahan terintegrasi

id Petanahan, peta, MoU

Pemkot Yogyakarta ingin miliki peta tunggal pertanahan terintegrasi

Pemerintah Kota Yogyakarta melalukan penandatangan kesepakatan bersama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional, salah satunya harapan untuk mewujudkan peta tunggal pertanahan. (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyatakan keinginannya untuk memiliki peta tunggal yang terintegrasi dengan peta milik lembaga atau instansi lain yang berwenang untuk memudahkan pengambilan kebijakan dan pelayanan ke masyarakat.

“Dengan peta tunggal yang terintegrasi, maka berbagai layanan yang berhubungan dengan kepemilikan tanah, seperti pembayaran pajak, bea perolehan hak atas tanah atau kegiatan lain bisa dilakukan lebih mudah,” kata Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi usai penandatanganan kesepakatan bersama dengan Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, jalinan kesepakatan bersama dengan STPN tersebut sejalan dengan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengintegrasikan berbagai data dalam sebuah aplikasi tunggal sehingga pelayanan kepada masyarakat bisa dilakukan lebih mudah.

Peta pertanahan tersebut, lanjut Heroe, dapat berisi berbagai data tematik seperti nilai jual objek pajak, zona nilai tanah, peruntukan lahan, serta data lain.

“Namun, data yang disajikan dalam peta tersebut harus didasarkan pada nomor induk kependudukan (NIK) untuk memudahkan pelayanan,” katanya.

Hanya saja, Heroe mengatakan, integrasi berbagai data dalam sebuah aplikasi besar yang dimiliki Pemerintah Kota Yogyakarta yaitu Jogja Smart Service (JSS) tidak semudah membalikkan telapak tangan.

“Ada beberapa aplikasi atau data yang belum bisa disinkronkan. Kami tetap berupaya agar JSS ini menjadi aplikasi besar dalam mendukung layanan ke masyarakat termasuk informasi pertanahan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana mengatakan, kesepakatan bersama dengan STPN tersebut menjadi payung besar bagi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk mengikat kerja sama lebih lanjut.

“Setiap OPD yang membutuhkan data terkait pertanahan, bisa menjalin kerja sama dengan STPN sesuai kebutuhan masing-masing. Misalnya dinas kami membutuhkan data atau peta bidang untuk kebutuhan audit tata ruang atau OPD lain membutuhkan data nilai zona tanah untuk BPHTB,” katanya.

STPN, lanjut dia, juga akan melakukan uji petik pendataan pertanahan di salah satu kelurahan. “Namun, fokus pendataan masih dalam kajian. Apakah untuk zona nilai tanah atau tema lain, masih belum diputuskan,” katanya.

Sementara itu, Ketua STPN Sentot Sudirman dalam kesempatan tersebut menawarkan kerja sama kolaborasi untuk membangun peta zona nilai tanah tunggal yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan seperti penghitungan pajak bumi dan bangunan, BPHTB, PPh, serta penerimaan negara bukan pajak.

“Keberadaan peta tunggal tersebut bisa meningkatkan penerimaan daerah karena data di dalam peta akan mudah dimutakhirkan. Kami pun memiliki aplikasi untuk pendataan pertanahan dan siap melakukan transfer ilmu,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024