Pemkot Yogyakarta: dana kelurahan masuk APBD pekan ini

id Dana kelurahan

Pemkot Yogyakarta: dana kelurahan masuk APBD pekan ini

Ilustrasi dana kelurahan (Ist)

Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Yogyakarta menyebut, transfer dana kelurahan dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah atau APBD Kota Yogyakarta akan dilakukan pekan ini, namun belum bisa dicairkan ke setiap kelurahan.

“Seluruh formulir yang disampaikan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk pengajuan dana kelurahan sudah dinyatakan tidak ada persoalan. Harapannya, pekan ini sudah bisa masuk ke APBD Kota Yogyakarta,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Kadri Renggono di Yogyakarta, Senin.

Ia menyebut, Kementerian Dalam Negeri sempat mengeluarkan surat edaran baru terkait penggunaan dana kelurahan, namun isinya tidak banyak berbeda dengan surat edaran lama, salah satunya mengatur pemenuhan alokasi anggaran kegiatan untuk kelurahan minimal lima persen.

Menurut Kadri, penyaluran dana kelurahan ke setiap kelurahan belum bisa dilakukan karena masih ada beberapa kelurahan yang belum menyelesaikan penyusunan perencanaan penggunaan dana kelurahan sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta belum bisa menetapkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta tentang perubahan penjabaran penggunaan anggaran.

Peraturan wali kota tersebut akan menjadi dasar hukum bagi Pemerintah Kota Yogyakarta untuk menyalurkan dana kelurahan ke masing-masing kelurahan. Dana kelurahan dari pemerintah pusat tersebut masuk dalam dana alokasi umum tambahan.

“Tidak banyak. Tinggal beberapa kelurahan saja. Sesuai aturan, dana kelurahan harus disalurkan serentak. Memang perlu ada kebijakan untuk penentuan batas waktu penyusunan rencana penggunaan dana kelurahan agar penyusunannya tidak berlarut-larut,” katanya.

Sesuai ketentuan, dana kelurahan yang akan diterima seluruh kelurahan di Kota Yogyakarta, 45 kelurahan, dapat dimanfaatkan untuk dua kegiatan yaitu kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat.

“Tidak ada batasan atau komposisi persentase penggunana dana untuk tiap kegiatan. Bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah,” kata Kadri.

Pada tahun ini, setiap kelurahan di Kota Yogyakarta akan memperoleh dana kelurahan untuk pertama kalinya yaitu sebesar Rp352 juta. Pencairan dana kelurahan akan dilakukan dalam dua tahap, masing-masing 50 persen.

Pencairan tahap kedua baru bisa dilakukan setelah realisasi penggunaan dana tahap pertama mencapai 50 persen. “Dana kelurahan yang akan ditransfer pekan depan juga baru 50 persen,” katanya. 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024