KPU Sleman akan gelar pleno DPTb pascaputusan MK

id Ketua KPU sleman,pinda pemilih, pemilu 2019

KPU Sleman akan gelar pleno DPTb pascaputusan MK

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan menggelar rapat pleno untuk merekapitulasi kembali Daftar Pemilih Tambahan (DTPb) Pemilu 2019 pascaputusan Mahkamah Konstitusi.

"Kemarin (Rabu 10 April) ada lebih dari 500 orang yang mengajukan pindah memilih pascaputusan MK. Namun banyak juga yang tidak dapat diakomodasi karena tidak sesuai dengan yang direkomendasikan MK. Untuk memastikan DPTb maka kami nanti malam baru akan menggelar pleno," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan. Namun hanya sebagian permohonan uji materi atas UU Pemilu yang dikabulkan.

Di antaranya memperpanjang waktu pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) hingga H-7 atau 10 April 2019. Putusan itu menganulir aturan dalam Pasal 210 UU Pemilu yang menyebut perpindahan pemilih bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

Dalam putusan atas perkara No 20/PUU-XVII/2019, MK membatasi izin mengurus syarat pindah TPS hingga H-7 hanya bagi pemilih yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas saat pemungutan suara. Itu artinya, pemilih yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut tidak bisa mengurus perpindahan TPS karena batas waktu sudah terlewati.

Menurut Trapsi, rekapitulasi DPTb dilakukan terutama setelah adanya perpanjangan pengajuan permohonan Formulir A5 atau pindah memilih berdasarkan putusan MK.

"Nanti setelah pleno kami baru bisa mengetahui jumlah DPTb," katanya.

Ia mengatakan, perpanjangan pengajuan A5 berpengaruh langsung terhadap jumlah DPTb yang telah ditetapkan dalam pleno sebelumnya.

"Perubahan jumlah DPTb bisa signifikan," katanya.

Menurut dia, rapat pleno akan membahas ketercukupan surat suara Pemilu 2019 untuk mengantisipasi tambahan pemilih dengan Formulir A5.

"Setelah pleno akan diketahui potensi penambahan surat suara," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024