Bawaslu Yogyakarta kirimkan imbauan untuk penurunan peraga kampanye

id Alat peraga kampanye, masa tenang

Bawaslu Yogyakarta kirimkan imbauan untuk penurunan peraga kampanye

Alat peraga kampanye (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta mulai mengirimkan surat imbauan kepada seluruh peserta Pemilu 2019 untuk menurunkan alat peraga kampanye yang masih terpasang menjelang hari H pemungutan suara.

“Masa tenang dimulai pada Minggu (14/4). Seluruh alat peraga kampanye wajib diturunkan oleh peserta pemilu,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Jumat.

Meskipun hingga saat ini bendera tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye, namun Bawaslu Kota Yogyakarta meminta peserta pemilu untuk menurunkan bendera yang jumlahnya cukup banyak.

“Tujuannya adalah menjaga agar kondisi Kota Yogyakarta tetap kondusif. Bendera pun harus diturunkan selain jenis alat peraga lain seperti spanduk, umbul-umbul, rontek hingga baliho,” katanya.

Jika masih ada alat peraga kampanye yang terpasang di ruang publik pada masa tenang, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.

“Kami targetkan, penurunan seluruh alat peraga kampanye tersebut sudah bisa diselesaikan pada Selasa (16/4) atau sehari sebelum hari H pemungutan suara,” katanya.

Ia menyebut, seluruh wilayah di Kota Yogyakarta tidak ada yang luput dari pemasangan alat peraga kampanye meskipun Bawaslu Kota Yogyakarta bersama pihak terkait lain rutin melakukan penertiban APK yang terpasang melanggar aturan.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DIY Sutrisnowati mengatakan jumlah pelanggaran pemasangan APK periode 1 Maret hingga 4 April tercatat sebanyak 18.266 buah yang terdiri dari baliho, spanduk, umbul-umbul, billboard, rontek dan bendera.

“Modus pelanggaran pemasangan APK adalah dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telepon, atau di ‘traffic light’ hingga pemasangan di tempat ibadah maupun di tempat pendidikan,” katanya.

Sedangkan Ketua KPU Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan mengatakan, selain menurunkan seluruh alat peraga kampanye juga tidak diperkenankan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang. “Kegiatan kampanye di masa tenang merupakan pelanggaran dan berpotensi membuat suasana menjadi tidak kondusif,” katanya.

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024