KPU Gunung Kidul imbau pemilih proaktif minta formulir C6

id KPU Gunung Kidul,Formulir C6

KPU Gunung Kidul imbau pemilih proaktif minta formulir C6

Ketua KPU Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani (Foto ANTARA/Mamiek)

Gunung Kidul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau kepada pemilih yang belum mendapatkan formulir model C6 aktif meminta kepada petugas tempat pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gunung Kidul Ahmadi Ruslan Hani di Gunung Kidul, Jumat, mengatakan pendistribusian formulir model C6 kepada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan sejak 10 April 2019.

"Saat ini, kami terus memantau agar formulir tersebut sampai ke tangan DPT. Kami sarankan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk diupayakan sampai ke pemilih C6-nya,” kata Hani.

KPU Gunung Kidul mengimbau kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT untuk aktif meminta kepada KPPS jika belum mendapatkan formulir model C6 sampai H-3 pencoblosan. Sebab, jika belum menerima sampai dengan waktu pencoblosan, dikhawatirkan tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Kalau ada yang belum menerima bisa minta kepada KPPS paling lambat H-1 pencoblosan,” ucap Hani.

Ia menjelaskan C6 merupakan pemberitahuan terkait jam dan nomor TPS bagi pemilih. Dia juga menyebut C6 ini harus disertai dengan identitas pemilih, yaitu KTP elektronik.

"C6 ini adalah pemberitahuan kepada masyarakat bahwa dia hadir di TPS mana, dia hadir pukul 07.00 sampai pukul 13.00 di TPS mana itu ada sehingga C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP," ujar Hani.

Menurutnya, sesuai dengan putusan MK, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan (suket). Namun ia menyebut suket tersebut merupakan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dukcapil.

Pencoblosan pemilu akan dilakukan pada 17 April 2019. Nanti, pemilih akan melakukan pencoblosan terhadap 5 surat suara, yaitu surat suara pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.