Empat caleg DPRD Bantul tak memenuhi syarat

id Bantul

Empat caleg DPRD Bantul tak memenuhi syarat

Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 kepada Media Massa yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul (Foto Antara/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Empat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum setempat sebagai peserta Pemilu 2019 dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Di Bantul ada empat calon legislatif (caleg) yang tidak memenuhi syarat (TMS), yakni dua caleg karena meninggal dunia dan dua caleg mengundurkan diri," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul Joko Santosa di Bantul, Jumat.

Di sela Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019, Joko mengatakan dua caleg yang mengundurkan diri itu karena alasan diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dia mengatakan, dua caleg yang tidak memenuhi syarat karena meninggal itu adalah Suranta caleg Partai Golkar nomor urut 4 di Daerah Pemilihan (Dapil) empat, kemudian Daryanto caleg Partai Nasdem nomor urut lima di Dapil lima.

Ia menjelaskan, untuk caleg Daryanto, nama masih terdapat di surat suara, sebab dikabarkan meninggal setelah surat suara DPRD Bantul dicetak, sedangkan nama Suranta sudah tercoret karena meninggal sebelum surat suara dicetak.

"Yang akan dilakukan KPU adalah mengeluarkan pengumuman di seluruh TPS di dapil lima bahwa caleg tersebut sudah meninggal. Jika caleg itu dicoblos maka suara sah untuk partai politik," katanya.

Dia mengatakan, dua caleg yang mengundurkan diri itu adalah Perdana Nur Ambar Setiawan caleg dari PSI nomor urut satu di dapil satu dan  Wiraharitama caleg PSI nomor tiga di dapil satu.

"Kalau yang bersangkutan mundur dari parpol artinya bahwa yang bersangkutan sudah tidak boleh menjadi caleg, karena peserta (pemilu) itu parpol, akhirnya kita TMS-kan," katanya.

Dia mengatakan, dua caleg PSI yang TMS karena mengundurkan diri ini namanya sudah tercoret dalam surat suara karena diterima sebagai CPNS pada 2018 atau setelah ditetapkan sebagai DCT DPRD Bantul atau belum cetak surat suara.

"Tapi perlakuannya tetap sama, KPU akan memberi surat pengumuman yang akan ditempel dan diumumkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Coretan (pada nama caleg) itu sebagai tanda bahwa yang bersangkutan itu sudah tidak lagi menjadi caleg," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024