KPU Yogyakarta menargetkan C6 sampai ke pemilih maksimal H-1

id C6, undangan, Pemilu

KPU Yogyakarta menargetkan C6 sampai ke pemilih maksimal H-1

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti menerima surat undangan memilih atau C-6 (Foto ANTARA/Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta menargetkan penyampaian undangan memilih atau C-6 sampai ke tangan pemilih maksimal H-1 Pemilu, Selasa (16/4).

“Proses penyampaian C-6 sudah kami lakukan sejak pekan lalu dan diharapkan maksimal pada H-1 sudah tersampaikan ke pemilih,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hidayat Widodo di Yogyakarta, Senin.

Saat disampaikan ke pemilih, undangan harus ditandatangani oleh pemilih yang bersangkutan atau keluarga dari pemilih. “Jika tidak tersampaikan ke pemilih, maka undangan tersebut wajib dikembalikan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS),” kata Hidayat.

Jika hingga H-1 pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap belum memperoleh undangan untuk memilih, maka pemilih diminta menghubungi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tempat pemilih terdaftar.

Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya, diminta membawa undangan atau C-6 tersebut bersama dengan identitas diri yaitu e-KTP. Namun, jika C-6 belum juga diterima tetapi pemilih sudah mengetahui TPS tempatnya terdaftar sebagai pemilih, maka pemilih bisa datang ke TPS dibuktikan dengan identitas diri dan menggunakan hak pilihnya.

Pelaksanaan pemungutan suara dilakukan sejak pukul 07.00 WIB sampai 13.00 WIB. Sedangkan bagi pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan membawa e-KTP atau surat keterangan rekam data kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Hanya saja, penggunaan e-KTP atau surat keterangan tersebut hanya berlaku di TPS sesuai dengan domisili pemilih yang tertera dalam e-KTP.

Pada Senin (15/4), KPU Kota Yogyakarta juga menyerahkan undangan memilih kepada Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di ruang kerjanya. Haryadi menerima tiga lembar C-6 untuk memilih di TPS 21 Kelurahan Muja Muju Kecamatan Umbulharjo yang berlokasi tidak jauh dari rumah dinas Wali Kota Yogyakarta.

“Saya imbau agar warga Kota Yogyakarta yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak suaranya pada 17 April. Saya yakin, seluruh masyarakat sudah mengerti bagaimana cara menggunakan hak pilih mereka dengan benar,” katanya.

Ia menyebut, akan menggunakan hak pilihnya sekitar pukul 07.00 WIB. “Salah satu kerawanan adalah munculnya antrean pemilih di TPS. Harapannya, petugas KPPS tetap bisa memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya ke pemilih,” katanya.

Di DPT TPS 21 Kelurahan Muja Muju, Haryadi tercatat sebagai pemilih tetap dengan nomor urut 66.

Pada Pemilu 2019, jumlah pemilih yang terdata dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 309.469 orang dengan jumlah pemilih tambahan sebanyak 10.411 orang pemilih khusus saat ini tercatat sebanyak 286 orang.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024