Penurunan alat peraga kampanye di Yogyakarta dikebut siang-malam

id APK, penertiban, masa tenang

Penurunan alat peraga kampanye di Yogyakarta dikebut siang-malam

Alat peraga kampanye (APK) hasil penertiban selama masa tenang di Kota Yogyakarta yang kini berada di gudang Satpol PP DIY (Foto ANTARA/Bawaslu Kota Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Penurunan alat peraga kampanye di Kota Yogyakarta selama masa tenang dimulai sejak Minggu (14/4) dan dilakukan maraton siang sampai malam untuk memastikan Kota Yogyakarta bebas dari alat peraga kampanye saat pemungutan suara.

“Di beberapa wilayah seperti Kecamatan Kraton, Jetis, Ngampilan, Gondomanan, Mergangsan menjadi sasaran awal penurunan alat peraga kampanye (APK). Kegiatan dilanjutkan ke wilayah lain dan diharapkan sudah bisa selesai hari ini,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Noor Harsya Aryo Samudro di Yogyakarta, Senin.

Selain dilakukan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta dibantu personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta, penurunan alat peraga kampanye juga dilakukan oleh laskar, pengurus partai politik, dan laskar nonpeserta Pemilu yang ada di seluruh kecamatan.

Meskipun demikian, Harsya menyebut, alat peraga kampanye dari calon anggota legislatif lebih banyak diturunkan oleh pengawas pemilu dan Satpol PP yang ditugaskan di kecamatan serta Satpol PP DIY.

“Selain APK dalam berbagai bentuk seperti rontek, spanduk, umbul-umbul dan baliho, kami juga menertibkan bendera meskipun bendera tidak masuk dalam kategori alat peraga kampanye,” katanya.

Harsya menambahkan, selain waktu yang terbatas yaitu harus dapat diselesaikan maksimal dalam waktu tiga hari atau hingga Selasa (16/4), proses penertiban APK selama masa tenang juga mengalami beberapa kendala di antaranya lokasi APK yang dipasang di tempat-tempat yang sulit terjangkau.

“Misalnya dipasang di atas pohon atau di atas tiang telepon. Kami sulit menjangkau karena membahayakan keselamatan petugas di lapangan. Selain itu, masih ada APK dalam bentuk baliho luar ruang yang berukuran besar. Untuk menurunkannya membutuhkan bantuan crane dan tenaga terampil,” katanya.

APK yang sudah ditertibkan kemudian disimpan di beberapa lokasi seperti di kantor panwaslu kecamatan, namun paling banyak berada di gudang milik Satpol PP DIY. APK yang sudah ditertibkan oleh pihak berwenang sudah tidak dapat diambil lagi.

“Kami sudah sampaikan imbauan secara tertulis dan lisan ke peserta pemilu sejak 11 April terkait permintaan untuk menurunkan APK saat masa tenang. APK yang sudah kami tertibkan tidak bisa diminta oleh peserta pemilu,” katanya.

Hingga saat ini, Bawaslu Kota Yogyakarta memperkirakan sudah ada sekitar 15.000 buah APK dari berbagai jenis yang ditertibkan dan disimpan di gudang Satpol PP DIY. Jumlah tersebut belum memperhitungkan jumlah APK yang disimpan di panwaslu kecamatan.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto mengatakan, APK dalam bentuk baliho berukuran besar akan diturunkan dengan bantuan crane. “Itu juga menjadi kendala kami,” kata Agus.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024