KPU Sleman memastikan surat suara cukup meskipun DPTb melonjak

id Ketua KPU Sleman

KPU Sleman memastikan surat suara cukup meskipun DPTb melonjak

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan surat suara untuk Pemilu 2019 di wilayah setempat mencukupi meskipun terjadi lonjakan dalam daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Pada rapat pleno daftar pemilih tambahan (DPTb) 11 April, ada penambahan DPTb yang masuk ke Sleman sebanyak 25.598. Meningkat dari data DPTb 2 April 2019 yang hanya sebanyak 23.225 DPTb," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Senin.

Menurut dia, meski ada lonjakan dalam DPTb, namun jumlah surat suara dipastikan mencukupi, hanya butuh pengaturan saja.

"Kami menyiapkan skema agar bisa mengakomodasi partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Kecamatan Depok, Mlati, Ngaglik dan Gamping. Ini yang menjadi fokus pengawasan kami khususnya terkait dengan DPTb," ucapnya.

Ia mengatakan, pihaknya telah membuat analisis terkait jumlah DPTb di empat kecamatan tersebut. Hasilnya memang banyak penambahan pemilih.

"Di Kecamatan Depok saja saat ini ada 11.742 pemilih dan 404 tempat pemungutan suara (TPS)," ujarnya.

Namun, jumlah surat suara yang didapatkan masing-masing tempat pemungutan suara (TPS) hanya sejumlah DPT ditambah dua persen. Kemungkinan dengan padatnya DPTb di salah satu TPS membuat jumlah surat suara kurang.

"Kami mencoba untuk membagi rata. Caranya dengan menggeser DPTb ke kecamatan lain yang masih memungkinkan. Seperti Depok, itu kan padat. Mungkin nanti para pemilih itu akan digeser ke TPS Cangkringan atau Pakem yang tidak terlalu padat dan kemungkinan partisipasinya belum mencapai 100 persen," tuturnya.

Trapsi mengatakan, selain menggeser DPTb kemungkinan surat suaranya yang digeser. Surat suara tersebut mengambil dari dari TPS lain.

"Jadi yang cadangan itu sudah termasuk di dalamnya dan nantinyang digeser ya yang dua persen itu," imbuhnya.

Ia mengatakan, skema ini harus dengan kondisi tertentu yaitu harus ada kesepakatan antara KPPS, pengawas TPS dan saksi.

"Nanti yang mengakomodasi dari PPS. Melalui skema ini dipastikan untuk kebutuhan surat suara untuk pemilih di Sleman tercukupi. Kalau kebutuhan surat suara untuk Kabupaten Sleman itu sudah mencukupi," paparnya.

Selain kebutuhan surat suara, jumlah TPS di Sleman juga bertambah satu. Itu berdasarkan hasil DPTb yaitu di Lapas Narkotika Yogyakarta di Pakem, Sleman. "Sekarang total TPS di Sleman ada 3.392 TPS," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman M Abdul Karim Mustofa meminta KPU agar memastikan jumlah surat suara tercukupi, sebab jika partisipasi masyarakat Sleman dalam Pemilu 2019 sebanyak 100 persen maka jumlah surat suara tidak akan cukup.

"Jika partisipasinya pemilih di Sleman mencapai 100 persen pasti DPTb tidak ter-'cover'. Belum lagi masih ada daftar pemilih khusus (DPK)," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024