Kemenko Maritim godok aturan pengelolaan dasar laut internasional

id Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman,Kemenko Maritim,Aturan pengelolaan SDA bawah laut,SDA bawah laut internasiona

Kemenko Maritim godok aturan pengelolaan dasar laut internasional

Seminar nasional bertajuk "Seabed Minning Law in Indonesia: Challenges and Opportunities" di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Senin, (15/4/2019). (Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman)

Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tengah menyiapkan aturan hukum mengenai pengelolaan sumber daya alam di dasar laut internasional atau yang berada di luar laut teritori Indonesia.

Asisten Deputi Bidang Hukum dan Perjanjian Maritim Kemenko Bidang Kemaritiman Budi Purwanto mengatakan, sebagai negara pihak Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, Indonesia memiliki hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional.

"Indonesia sebagai negara pihak tentunya diberikan hak untuk itu tetapi bagaimana cara bermain untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi kita belum punya regulasi. Inilah yang ingin kami ciptakan," kata Budi, dalam seminar mengenai hukum penambangan dasar laut di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, Senin.

Budi menjelaskan, hak untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi sumber daya mineral dan energi di dasar laut internasional tersebut dijalankan secara merata dan berkeadilan di bawah pengendalian International Seabed Authority (ISBA).

Namun, untuk dapat mengolah kekayaan alam tersebut, pemerintah Indonesia harus menyusun sebuah instrumen hukum yang mengatur kerja sama dengan negara lain yang memiliki kemampuan eksplorasi dan eksploitasi. Seminar tersebut, merupakan salah satu langkah untuk mempersiapkan aturan tersebut.

Meskipun sebelumnya Indonesia telah memiliki UU Nomor 43/2008 mengenai Wilayah Negara dan UU Nomor 32/2014 tentang Kelautan, Budi menyebutkan bahwa instrumen hukum yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya mineral dasar laut di luar wilayah teritori Indonesia belum ada.

"Sudah ada beberapa negara yang ingin mengajukan kerja sama untuk eksplorasi dan eksploitasi penambangan di dasar laut internasional," ujar Budi.

Salah satu negara yang sudah mengajukan proposal kerja sama dengan Indonesia, menurutnya adalah Polandia. Selain itu, tanpa ada aturan hukum, Indonesia tidak mungkin bisa bekerja sama untuk mengelola kekayaan alam yang ada di dasar laut internasional.

Kemenko Bidang Kemaritiman terus mendorong semua kementerian dan lembaga terkait agar segera menyusun instrumen hukum dalam bentuk peraturan presiden (Perpres). Instrumen hukum tersebut, ditargetkan bisa rampung pada akhir 2019.

Lebih jauh, Budi berharap Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dapat menjadi pemrakarsa untuk penyusunan instrumen kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan tugas dan fungsinya sebagai lembaga teknis.

Sementara itu, tambah Budi, dasar laut internasional serta tanah di bawahnya yang terletak di luar batas-batas yurisdiksi nasional meliputi hampir 70 persen dari seluruh dasar laut di dunia atau sekitar 360 juta kilometer persegi. Pada kawasan tersebut, tersimpan cadangan mineral yang melimpah, antara lain mangan, tembaga, kobalt, dan nikel.

"Tapi data ilmiah, menunjukkan baru 0,0001 persen saja yang sudah diolah," ujar Budi.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim Dedy Mihardja mengungkapkan bahwa Indonesia perlu segera melakukan eksplorasi dan eksploitasi bahan mineral. Pasalnya, cadangan minyak bumi di wilayah darat sudah hampir habis dengan riset menyatakan hanya tersisa sekitar 11 tahun.

"Oleh karena itu masa depan kita adalah laut untuk memperoleh tambahan cadangan ini," kata Dedy.

Seminar tersebut, akan direkomendasikan kepada Menko Bidang Kemaritiman dan kementerian atau lembaga terkait supaya pemerintah segera menyusun aturan dan mengelola kekayaan alam melimpah yang perlu dieksplorasi.
 

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024