10.411 pemilih tambahan di Kota Yogyakarta tersebar di 1.133 TPS

id DPTb, pemilih tambahan

10.411 pemilih tambahan di Kota Yogyakarta tersebar di 1.133 TPS

Pemilih dari luar Kota Yogyakarta yang sedang mengurus formulir A5 untuk pindah memilih pada Pemilu 2019 (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta mencatat sebanyak 10.411 pemilih dari luar daerah akan menggunakan hak pilihnya di Yogyakarta pada Pemilu 2019, yang tersebar di 1.133 tempat pemungutan suara.

“Jumlah tersebut merupakan hasil pendaftaran pindah memilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Persebaran pemilih merata. Ada di seluruh kelurahan, dan hampir di semua tempat pemungutan suara (TPS),” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Siti Nurhayati di Yogyakarta, Selasa.

Menurut dia, persebaran pemilih tambahan terbanyak berada di dua kecamatan yaitu Gondokusuman dan Umbulharjo karena di wilayah tersebut terdapat banyak kampus dengan mahasiswa dari luar daerah. Jumlah pemilih tambahan di Umbulharjo tercatat 2.909 orang dan di Gondokusuman 1.589 pemilih.

“Kami sudah berupaya meratakan jumlah pemilih ke TPS-TPS yang terdekat dengan tempat tinggal pemilih tambahan. Ada beberapa TPS yang kemudian menjadi 'gemuk' karena jumlah pemilihnya banyak,” katanya.

Pada penetapan daftar pemilih tambahan tahap dua yang dilakukan Maret, KPU Kota Yogyakarta menetapkan sebanyak 9.106 pemilih dari luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta. Dengan demikian, ada sebanyak 1.305 pemilih tambahan yang memanfaatkan kesempatan untuk mendaftar usai putusan MK.

“Penambahan ini lebih banyak berasal dari warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Ada sekitar 500 pemilih. Selain itu, ada pula pemilih akibat bencana alam. Jumlahnya dua pemilih, mereka tinggal di Yogyakarta ikut kakaknya karena rumahnya terkena bencana,” kata Siti.

Sedangkan pemilih dari Kota Yogyakarta yang memindahkan hak pilihnya untuk memilih di luar Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 3.351 orang. Sementara, jumlah pemilih tetap di Kota Yogyakarta tercatat sebanyak 309.469 pemilih.

Selain mendata jumlah pemilih tambahan, KPU Kota Yogyakarta juga sudah melakukan pendataan awal terkait potensi pemilih khusus, yaitu pemilih yang belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) karena berbagai faktor.

Potensi pemilih khusus tercatat sebanyak 286 orang, namun Siti memperkirakan jumlahnya akan bertambah pada hari H pemungutan suara sehingga perlu diantisipasi.

Namun demikian, lanjut Siti, masih banyak pemilih khusus yang tidak memahami bahwa mereka hanya boleh menggunakan hak pilihnya sesuai domisili yang tertera di dalam kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). “Banyak yang menganggap bahwa pemilih khusus bisa menggunakan haknya di TPS mana saja. Itu tidak benar,” kata Siti.

Pemilih khusus tersebut bisa datang ke TPS sesuai tempat domisilinya mulai pukul 12.00 WIB dan tetap berhak memperoleh lima jenis surat suara. Jika surat suara di TPS tersebut sudah habis, maka pemilih khusus bisa pindah ke TPS terdekat lain asalkan masih berada di satu wilayah kelurahan.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bisa meminta tambahan surat suara dari TPS lain jika surat suara di TPS tempatnya bertugas sudah habis. “Permintaan surat suara tambahan itu sudah ada aturannya sehingga sangat dimungkinkan,” kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo.

Suplai surat suara tambahan ke TPS, lanjut Hidayat, tidak hanya dapat dilakukan dari satu TPS saja, tetapi bisa dimintakan ke beberapa TPS. “Pemindahan surat suara harus disertai dengan berita acara,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024