KPU mengimbau masyarakat selesaikan masalah pemilu sesuai aturan

id Pemilu 2019,kpu

KPU mengimbau masyarakat selesaikan masalah pemilu sesuai aturan

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman saat memberikan keterangan pers terkait keterlambatan logistik di sejumlah daerah, di rumah tahanan (rutan) Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (17/4/2019). (Foto: ANTARA News/Fathur Rochman)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau kepada masyarakat yang menemukan permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan pemilu (pemilu) serentak 2019, untuk menyelesaikannya melalui peraturan yang berlaku.

"Kalau ada problem, kalau ada catatan silakan dilaporkan atau disampaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucap Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan KPU telah menyelenggarakan pemilu 2019 secara transparan. Hal itu dibuktikan dengan hadirnya pemantau-pemantau baik dari luar negeri maupun lokal yang mengawal jalannya pemilu di berbagai daerah.

Arief meyakini dalam pelaksanaannya, pemilu serentak 2019 telah dijalankan dengan prosedur yang tepat. Apabila dalam perjalanannya ditemukan kejanggalan atau permasalahan terkait hasil pemilu yang ditetapkan oleh KPU, Arief mengimbau masyarakat untuk menyelesaikannya lewat mekanisme yang telah diatur oleh undang-undang.

"Andaikan memang ada bukti yang cukup bahwa hasil itu tidak sesuai dengan yang anda lihat dan anda yakini, yang untuk mengajukan sengketa itu sudah disediakan juga sengketa hasil bisa diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, jadi jangan diselesaikan dengan cara yang lain," ujar Arief.

Lebih lanjut Arief meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penghitungan resmi pemilu yang dikeluarkan oleh KPU.

Terkait adanya hasil hitung cepat yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga survei, kata dia, hal tersebut bisa dijadikan sebagai informasi tambahan.

"Kalau ada yang bikin exit poll, survei, itu jadikan sebuah referensi, jadikan itu sebagai sebuah informasi. Hasil resminya, ya, nanti tunggu ketika KPU menetapkan hasilnya," ucap dia.*




 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024