KPU Bantul: ada potensi dilaksanakan pemungutan suara ulang

id Pemungutan suara,pemilu,bantul

KPU Bantul: ada potensi dilaksanakan pemungutan suara ulang

Proses penghitungan suara di salah satu TPS wilayah Bantul Yogyakarta (Foto ANTARA News/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyebutkan ada potensi dilaksanakan pemungutan suara ulang karena proses pemungutan suara Pemilu serentak 17 April yang dinilai tidak sesuai prosedur.

"Kalau potensi PSU (pemungutan suara ulang) mungkin ada di satu-dua TPS (tempat pemungutan suara), namun itu tergantung temuan dari teman-teman pengawas," kata Komisioner KPU Bantul Arif Widayanto di Bantul, Kamis.

Menurut dia, jika ada PSU, maka harus dilaksanakan maksimal 10 hari sejak pemungutan suara 17 April atau hingga 27 April, meski begitu pihaknya masih melakukan kajian terhadap kemungkinan dilakukan pemungutan suara ulang atau tidak.

"Kalau PSU itu maksimal sekitar 10 hari sejak hari pemungutan, tergantung kalau ada temuan dari teman pengawas, atau ada kejadian yang memang itu mensyaratkan PSU, ya, nanti kita lakukan dan itu waktunya 10 hari," katanya.

Menurut dia, sesuai ketentuan dalam peraturan bahwa PSU dilakukan apabila terjadi bencana atau kejadian di luar batas kemampuan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan maupun penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Selain itu, menurut dia, adanya temuan pengawas TPS tentang pembukaan kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan sesuai prosedur atau tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, misalnya ada prosedur yang tidak dilakukan, jadi menyalahi prosedur pembukaan kotak suara atau prosedur dalam rapat pemungutan suara itu bisa PSU, dan kami yakin dari semua 3.040 TPS di Bantul kemungkinan ada satu-dua," katanya.

Dia mengatakan, potensi PSU di Bantul bukan karena ada protes maupun persoalan yang muncul rekomendasi, namun karena prosedur proses pemungutan suara tidak sesuai, dan ketika prosedur tidak sesuai maka ada sebuah cacat proses.

"Kalau cacat proses berarti akuntablitas dipertanyakan, maka ketika ada satu atau dua kejadian harus kita lihat kasusnya seperti apa," katanya.

Dia juga menyinggung adanya kondisi yang dialami ketua KPPS yang orangtuanya meninggal saat hari pemungutan, sehingga kemudian yang bersangkutan langsung membubuhkan tanda tangan pada semua surat suara Pemilu dan kemudian meninggalkan TPS.

"Ini secara proses di luar kuasa kita, meskipun proses pemungutan dan penghitungan ditangani enam orang anggota KPPS lain, makanya ini kita kaji, kalau memang ini tetap akuntabel tidak ada yang terlanggar dari sebuah proses itu maka tidak perlu PSU," katanya.*