Petugas KPPS di Sleman mengeluhkan belum menerima honor

id KPPS pemilu,honor kpps,kpps sleman,pemilu 2019

Petugas KPPS di Sleman mengeluhkan belum menerima honor

Arsip. Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu Srentak 2019 sebelum dilakukan rekapitulasi surat suara di GOR Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)

Sleman (ANTARA) - Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluhkan hingga saat ini belum menerima honor sebagai penyelenggara Pemilu 2019.

"Kami tidak tahu kenapa honor belum diberikan, padahal honor KPPS di daerah lain seperti Kabupaten Bantul dan Kulon Progo sudah dibayarkan," kata Ketua KPPS di tempat pemungutan suara (TPS) 44 Desa Balecatur, Kecamatan Gamping, Sleman Darmanto di Sleman, Jumat.

Menurut dia, sejak awal memang tidak Idak ada informasi yang jelas terkait honor KPPS.

"Bahkan honor KPPS untuk Bantul dan Kulon Progo sudah dibayarkan sebelum pelaksanaan pemungutan suara," katanya.

Ia mengatakan, informasi yang dia dapatkan dari petugas panitia pemungutan suara (PPS), ada kendala pada data, yakni data anggota KPPS yang bestatus sebagai PNS belum lengkap.

"Tetapi kenapa itu baru sekarang, Kalau mereka bilang data belum lengkap, kenapa baru sekarang, kenapa tidak dari sebelum pencoblosan," katanya.

Darmanto mengharapkan KPU Kabupaten Sleman dapat segera memberikan kejelasan terkait honor KPPS ini.

"Kami sudah kerja 24 jam, tapi honor dari tujuh orang KPPS hingga saat ini belum dibayar, kami minta kejelasan dan kepastian kapan mau dibayarkan," katanya.

Anggota KPPS di TPS 43 Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati, Sleman Ika Nur Jannah mengatakan, sampai saat ini dirinya juga belum menerima honor.

"Beban kerja KPPS berat, namun honor tidak turun-turun, sampai lembur mengisi C1 pleno yang banyak sekali dan ternyata sampai sekarang belum ada kabar mengenai honornya," katanya.

Ia mengatakan, informasinya honor untuk KPPS diterima setelah pengumpulan kotak suara. Selain itu, dari informasi yang dia terima ada yang bilang masih di PPS.

"Katanya honor diterima setelah selesai penghitungan suara, informasi yang saya dapat seperti itu, tapi saya tidak tahu kejelasannya," katanya.

Keluhan serupa juga disampaikan anggota KPPS di TPS 22 Dusun Srodokan Gungan, Desa Wukirsari, Cangkringan Totok Hartanto, dimana ada tujuh petugas KPPS di TPS 22 belum sepersenpun menerima honor.

"Tahun ini penyelenggaraan pemilu yang paling parah. Saya sudah empat kali jadi KPPS yang paling rumit tahun ini, dulu honor langsung dibayar," katanya.

Totok mengatakan, hal ini menunjukkan jika KPU Sleman belum siap dalam menyelenggarakan pemilu. Karena dari mulai pelaksanaan bimbingan teknis (Bimtek) hingga distribusi C6 juga terlambat.

"Bahkan sosialisasi pencoblosan juga tidak dilakukan," katanya.

Menurut dia, dirinya juga belum mengetahui besaran honor yang akan didapat dengan porsi kerja yang berat selama 24 jam lebih untuk proses pencoblosan hingga rekapitulasi suara.

"Kami belum tahu berapa nilai honornya," katanya.

Sebenarnya honor yang diterima petugas KPPS sudah diatur. Berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak, disebutkan bahwa KPPS mendapatkan honor sebesar Rp400 ribu hingga Rp550 ribu.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024