Bawaslu Sleman imbau KPU ingatkan PPS tempel C1 di lokasi publik

id Formulir C1

Bawaslu Sleman imbau KPU ingatkan PPS tempel C1 di lokasi publik

Ilustrasi, formulir salinan C1 Pemilu 2019. (Foto Antara)

Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar mengingatkan jajaran penyelenggara pemilu di bawah, PPK dan PPS untuk menempelkan formulir salinan C 1 di lokasi publik sekitar tempat pemungutan suara (TPS).

"Surat imbauan bernomor 162/Bawaslu Slm/K/K/PM/04 2019 tertanggal 19 April 2019 itu bersifat sangat penting untuk mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa di Sleman, Minggu.

Menurut dia, pentingnya imbauan ini disampaikan karena mendasarkan pada ketentuan PKPU  Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghimpunan Suara dalam Pemilihan Umum.

"Dijelaskan dalam Pasal 61 ayat (1) bahwa KPPS mengumumkan Salinan formulir C KPU. Model C 1 PPWP, Model C1 DPR, Model C 1 DPD, Model C 1 DPRD Provinsi dan model C1 DPRD Kab/Kota di lingkungan TPS yang mudah diakses oleh publik selama tujuh hari," katanya.

Ia mengatakan, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan C 1 tersebut ditempat yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

"Kalau di Sleman terdapat 3.392 TPS berarti ditempelkan sejumlah TPS tersebut," katanya.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sleman Ibnu Darpito mengatakan, bahwa setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat basil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya akan dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

"ini bisa dilihat di UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 391 dan P35211508, di situ sangat jelas ketentuannya," katanya.

Karim menambahkan, KPU Sleman diminta serius untuk menyampaikan imbauan penempelan salinan sertifikat hasil perhitungan suara ini sampai ke PPK dan PPS.

"Karena saat ini yang masih bekerja dalam tahapan tersebut adalah PPK dan PPS. Bisa diminta juga KPPS untuk membantu penempelan salinan tersebut. Hal ini sangat penting guna mewujudkan asas Pemilihan Umum yang Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil," katanya.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024