Bawaslu rekomendasikan tiga TPS di Yogyakarta gelar pemungutan suara ulang

id Pemungutan suara ulang,TPS,pemilu 2019

Bawaslu rekomendasikan tiga TPS di Yogyakarta gelar pemungutan suara ulang

Pemilu 2019 (ilustrasi)

Yogyakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kota Yogyakarta merekomendasikan tiga tempat pemungutan suara (TPS) menggelar pemungutan suara ulang, yaitu dua TPS di Kecamatan Jetis dan satu TPS di Kecamatan Kotagede.

“Ketiga TPS tersebut adalah TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan yang berada di Kecamatan Jetis, serta TPS 4 Prenggan di Kecamatan Kotagede,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta Tri Agus Inharto di Yogyakarta, Senin.

Rekomendasi pemungutan suara ulang di ketiga TPS tersebut disebabkan adanya pemilih dengan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di luar domisili yang menggunakan hak pilih di TPS tersebut. Pemilih tersebut juga tidak membawa formulir A5 sebagai bukti pindah memilih.

Rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang tersebut kemudian disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Agus menambahkan, masih melakukan kajian dan penelusuran terkait indikasi permasalahan serupa di dua TPS lain yang berada di Kecamatan Pakualaman yaitu TPS 1 Gunungketur dan TPS 18 Purwokinanti.

“Untuk TPS 1 Gunungketur masuk dalam kajian sedangkan TPS 18 Purwokinanti masih dalam investigasi,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Yogyakarta Hidayat Widodo mengatakan, belum menerima rekomendasi terkait penyelenggaraan pemungutan suara ulang dari Bawaslu Kota Yogyakarta.

“Memang sempat ada rekomendasi, tetapi dari Panwaslu Kecamatan Kotagede ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kotagede terkait hal itu. Pemungutan pun dilakukan parsial untuk pemilihan presiden dan wakil presiden saja karena pemilih dengan e-KTP tersebut hanya memperoleh satu jenis surat suara saja,” katanya.

Jika KPU Kota Yogyakarta melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang, Hidayat mengatakan, akan berkoordinasi dengan KPU DIY terkait kesiapan logistik dan mekanisme pelaksanaannya karena batas waktu penyelenggaraan adalah Sabtu (27/4).

Seluruh pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) di TPS tersebut akan kembali diundang untuk menggunakan hak pilihnya. “Mungkin akan ada penurunan jumlah pemilih yang berpartisipasi. Terutama jika diselenggarakan di hari kerja,” katanya.

Menurut Hidayat, temuan terkait pemilih dari luar wilayah yang memilih menggunakan e-KTP bisa terjadi karena maraknya hoaks di media sosial yang menyatakan bahwa e-KTP bisa digunakan untuk memilih.

“Padahal, kami sudah menegaskan berkali-kali kepada penyelenggara pemungutan suara atau KPPS bahwa e-KTP hanya bisa digunakan untuk memilih asalkan sesuai domisili. Selain itu tidak boleh dan harus membawa A5,” katanya.

Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024