KPU Bantul pastikan kesiapan KPPS untuk laksanakan PSU di 11 TPS

id KPU Bantul,pemilu 2019

KPU Bantul pastikan kesiapan KPPS untuk laksanakan PSU di 11 TPS

Kantor KPU Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan kesiapan anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di 11 TPS dan pemungutan suara lanjutan di dua TPS pada 27 April 2019.

"Terkait dengan itu kami kemarin sudah mengumpulkan semua PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara) sekaligus beberapa KPPS yang akan melaksanakan pemungutan suara ulang maupun pemungutan suara lanjutan," kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada 27 April itu sebagai tindaklanjut atas rekomendasi dari jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena ada kesalahan administrasi terkait pemilih pindahan.

Didik mengatakan, dari hasil koordinasi dengan penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan kelurahan hingga tingkat TPS atau KPPS tersebut, mereka baik yang akan melaksanakan PSU maupun PSL telah dinyatakan siap untuk melaksanakan kegiatan itu.

"Kami sampaikan maaf kepada teman-teman KPPS yang akan PSU maupun PSL, karena tentu ini membawa konsekuensi kerja-kerja yang harus berlanjut, apalagi kerja yang dilaksanakan mulai 16 sampai 17 April bahkan sampai 18 April karena berbagai macam pertimbangan dari sisi regulasi kemudian harus dilaksanan PSU dan PSL," katanya.

Dia juga mengatakan, berkaitan dengan penyelenggara PSU dan PSL itu tentunya proses proses advokasi akan tetap dilakukan, termasuk beberapa kronologis data sudah KPU dapatkan terkait dengan situasi pada 17 April dari masing-masing KPPS hingga kenapa ada PSU dan PSL.

"Data kronologis ini penting untuk kemudian publik tahu bahwa PSU dan PSL ini bagian dari tanggung jawab bersama, dan bukan hanya tanggung jawab KPPS, PPS, PPK dan KPU," katanya.

Sementara itu, dia mengatakan, terkait dengan konsekuensi anggaran dari diadakan PSU dan PSL tersebut, nantinya KPU Bantul tetap mengupayakan ada honor atau biaya operasional bagi anggota KPPS yang berjumlah tujuh orang di setiap TPS.

"Tetapi ini (honor) kita masih berupaya, mengingat dalam skema anggaran kami belum muncul anggaran untuk PSU dan PSL, sehingga proses ini butuh proses revisi. Jadi agar semua aman baik skema logistik, skema anggaran, sehingga kami mengambil di 27 April," katanya.

Adapun 13 TPS yang akan dilaksanakan PSU dan PSL itu tersebar di delapan kecamatan se-Bantul, antara lain Kecamatan Sewon, Pandak, Srandakan, Imogiri, Banguntapan dan Bambanglipuro serta Kretek kemudian di wilayah Kecamatan Kasihan.
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024