Gunung Kidul segera terbitkan Perbup Barang dan Jasa

id Gunung Kidul,Perbup Barang Jasa

Gunung Kidul segera terbitkan Perbup Barang dan Jasa

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunung Kidul Eddy Praptono (Foto ANTARA/Sutarmi)

Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan segera menerbitkan Peraturam Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa, karena hingga saat ini Organisasi Perangkat Daerah belum bisa melaksanakan kegiatan belanja barang dan jasa.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Kidul Azman Latif di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pemerintah kabupaten belum menerbitkan perbub karena terkendala aturan di tingkat pusat yang masih belum detail sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan.

"Dari sisi draf sudah siap, tapi harus dikaji dengan hati-hati karena jangan sampai ada aturan yang kurang sesuai dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi," katanya.

Dia mengatakan belum terbitnya perbub juga dialami daerah lain di DIY. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa belum bisa dilaksanakan hingga kini.

"Tanpa perbup memang tidak bisa dilaksanakan pengadaan barang dan jasa. Kita berupaya secepatnya segera diselesaikan," katanya.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunung Kidul Eddy Praptono mengatakan hingga kini, pihaknya belum bisa melakukan kegiatan barang jasa. Untuk belanja barang dan jasa DPUPRKP Gunung Kidul memiliki anggaran sebesar Rp160 miliar.

"Sampai akhir April ini , penyerapan anggaran masih dibawah satu persen," katanya.

Dia berharap pembuatan perbub segera selesai supaya DPUPRKP bisa melaksanakan kegiatan dengan baik. Harapannya pembangunan tidak mepet sehingga bisa maksimal.

"Harapannya segera dirampungkan sehingga program bisa dijalankan," katanya.
Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2024