Gunung Kidul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan segera menerbitkan Peraturam Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Barang dan Jasa, karena hingga saat ini Organisasi Perangkat Daerah belum bisa melaksanakan kegiatan belanja barang dan jasa.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Gunung Kidul Azman Latif di Gunung Kidul, Selasa, mengatakan pemerintah kabupaten belum menerbitkan perbub karena terkendala aturan di tingkat pusat yang masih belum detail sehingga membutuhkan koordinasi lanjutan.
"Dari sisi draf sudah siap, tapi harus dikaji dengan hati-hati karena jangan sampai ada aturan yang kurang sesuai dengan peraturan di atasnya yang lebih tinggi," katanya.
Dia mengatakan belum terbitnya perbub juga dialami daerah lain di DIY. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa belum bisa dilaksanakan hingga kini.
"Tanpa perbup memang tidak bisa dilaksanakan pengadaan barang dan jasa. Kita berupaya secepatnya segera diselesaikan," katanya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunung Kidul Eddy Praptono mengatakan hingga kini, pihaknya belum bisa melakukan kegiatan barang jasa. Untuk belanja barang dan jasa DPUPRKP Gunung Kidul memiliki anggaran sebesar Rp160 miliar.
"Sampai akhir April ini , penyerapan anggaran masih dibawah satu persen," katanya.
Dia berharap pembuatan perbub segera selesai supaya DPUPRKP bisa melaksanakan kegiatan dengan baik. Harapannya pembangunan tidak mepet sehingga bisa maksimal.
"Harapannya segera dirampungkan sehingga program bisa dijalankan," katanya.
Berita Lainnya
Gunung Kidul, DIY, diguncang gempa
Kamis, 28 Maret 2024 19:48 Wib
Gunung Kidul gunakan Dimas Diajeng promosikan wisata
Rabu, 6 Maret 2024 9:08 Wib
PT PLN tanam 100.000 bibit di Gunung Kidul, DIY, untuk program biomassa
Rabu, 6 Maret 2024 6:05 Wib
BRIN: Atasi krisis pangan akibat iklim dengan mengotimalkan pangan lokal
Sabtu, 2 Maret 2024 9:26 Wib
Warga Gunung Kidul terdampak kekeringan, Pandawa Ganjar bawa bantuan air bersih
Minggu, 5 November 2023 14:27 Wib
DLH Gunungkidul menelusuri dugaan pencemaran limbah cair di Krakal
Minggu, 8 Oktober 2023 19:09 Wib
Mentan: Gunungkidul tidak perlu tetapkan KLB antraks
Kamis, 13 Juli 2023 21:04 Wib
Dinkes Gunungkidul mengusulkan penetapan KLB Antraks ke bupati
Jumat, 7 Juli 2023 8:48 Wib