KPU DIY identifikasi pemilih yang berhak ikut Pemungutan Suara Lanjutan

id KPU DIY

KPU DIY identifikasi pemilih yang berhak ikut Pemungutan Suara Lanjutan

Kantor KPU DIY (Foto Antara)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan pembukaan kotak surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan Bawaslu untuk mengidentifikasi pemilih yang berhak mengikuti Pemungutan Suara Lanjutan (PSL).

"PSL karena adanya kekurangan surat suara di TPS, sehingga ada masyarakat yang belum bisa mencoblos seluruh surat suara," kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Kantor Kecamatan Depok, Sleman, Selasa.

Menurut dia, untuk mengetahui dan mengidentifikasi pemilih yang berhak harus melihat berdasarkan formulir C7.

"Sehingga kami buka kotak suara untuk melihat formulir C7 agar tahu siapa yang belum memilih, dan berhak mengikuti PSL," katanya.

Ia mengatakan, nama-nama yang ada di C7 menjadi acuan utama untuk membuat surat undangan PSL, karena meskipun ada masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun tidak mengisi daftar hadir di C7 maka dia tidak berhak untuk mengikuti PSL.

"Yang kami undang untuk PSL mereka yang sebenarnya ada di TPS dan mengisi daftar hadir namun belum bisa mencoblos karena kehabisan surat suara," katanya.

Hamdan mengatakan, untuk mekanisme PSL sama seperti pemungutan suara pada umumnya, sedangkan surat suara yang didapatkan disesuaikan dengan kebutuhan.

"Jika dalam satu TPS ada 250 pemilih tapi yang 50 kurang satu surat suara, maka yang kami undang adalah 50 tadi. Intinya ini hanya melanjutkan yang kurang," katanya.

Ia mengatakan, untuk pelaksanaan PSL sesuai regulasi adalah maksimal 10 hari setelah pemungutan suara. Yaitu maksimal 27 April 2019.

"Kami meminta kepada Bawaslu untuk segera memberikan rekomendasi. Karena kalau mepet kesulitan menyediakan logistik. Karena logistik ada di KPU RI," katanya.

Selain logistik, kata dia, juga harus mempersiapkan lagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga harus membuat undangan kepada pemilih yang berhak untuk mengikuti PSL.

"Hal tersebut juga butuh waktu dan persiapan yang tidak sedikit, sehingga semalam kami telah berkoordinasi dengan Bawaslu agar segera membuat rekomendasi sehingga kami bisa menyiapkan surat suara dan lain sebagainya," katanya.

Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan empat TPS yang direkomendasikan untuk PSL meliputi TPS 10 Maguwoharjo dimana ada 58 pemilih yang saat pencoblosan tidak mendapat surat suara DPRD Provinsi karena habis.

Kemudian di TPS 43 Caturtunggal sebanyak 99 pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) tidak bisa memilih calon presiden dan wakil presiden juga karena kehabisan surat suara.

"Kami juga merekomendasikan di TPS 25, 28 Tirtomartani, Kalasan karena ada beberapa pemilih yang kehabisan surat suara DPD," katanya.

Karim mengatakan, di Sleman total ada 13 TPS yang direkomendasikan untuk PSL.

"Selain empat TPS yang telah disebutkan tadi meliputi TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 Caturtunggal. Lalu di TPS 18, 116, 120 Maguwoharjo," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Luqman Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2024