LPS lakukan penanganan simpanan 95 bank

id lps

LPS lakukan penanganan simpanan 95 bank

Asisten Manajer Bidang Litigasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Heady Anggoro Mukti pada kuliah umum di Pascasarjana UMY (foto istimewa)

Yogyakarta (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sejak 2005 hingga Februari 2019 telah melakukan penanganan simpanan terhadap 95 bank yang dicabut izin usahanya, kata Asisten Manajer Bidang Litigasi LPS Heady Anggoro Mukti.

"95 bank itu terdiri atas satu bank umum, 87 BPR, dan tujuh BPR Syariah," katanya pada kuliah umum "Peran LPS dalam Stabilitas Moneter di Indonesia", di Gedung Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin.

Ia mengatakan LPS adalah pelaksana program penjaminan simpanan yakni suatu program yang memberikan perlindungan kepada nasabah penyimpan suatu bank jika izin usaha bank tersebut dicabut.

"Perlindungan diberikan dengan cara membayar simpanan nasabah sampai dengan jumlah tertentu dengan catatan harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan atau layak bayar," katanya.

Menurut dua, simpanan dinyatakan layak bayar jika memenuhi beberapa kriteria, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diberikan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Selain itu, tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Ia mengemukakan jenis simpanan di bank konvensional yang dijamin adalah giro, deposito, sertifikat deposit, tabungan dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Jenis simpanan di bank syariah yang dijamin adalah giro wadiah dan giro mudharabah, tabungan wadiah dan tabungan mudharabah, deposito mudharabah, dan simpanan lain yang ditetapkan LPS.

"Nilai simpanan yang dijamin maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank," kata Heady.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024