Sleman menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak

id Sosialisasi kekerasan anak

Sleman menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi anak

Pemkab Sleman selenggarakan sosialisasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak melalui media online. (Foto Antara/HO/Humas Sleman/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia  menyelenggarakan sosialisasi pencegahan kekerasan dan eksploitasi terhadap anak melalui media online atau daring, Jumat.

Kegiatan ini merupakan kerja sama Pemerintah Kabupaten Sleman bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia melalui Deputi Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi.

Kepala Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini menjelaskan bahwa penyelenggaraan sosialisasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memahami secara komprehensif bentuk-bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

"Khususnya kekerasan di media daring agar masyarakat mampu mengembangkan upaya pencegahannya," katanya.

Menurut dia, perkembangan teknologi membawa banyak perubahan dalam kehidupan manusia.

"Teknologi seperti dua mata pisau, disamping memiliki manfaat yang besar mempermudah kehidupan manusia, juga memiliki dampak dan resiko yang cukup besar. Anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan dan eksploitasi melalui media daring," katanya.

Ia mengatakan, jenis kekerasan dan eksploitasi yang dialami anak saat ini menjadi lebih beragam. Bukan hanya dilakukan dengan kontak langsung, namun juga terjadi secara non kontak seperti cyberbullying,sexting, grooming dan sextortion.

"Ini merupakan perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena perbuatan ini melanggar hak-hak anak dan berdampak buruk bagi perkembangan anak," katanya.

Berdasarkan hal tersebut Linda berharap melalui sosialisasi yang diikuti 100 orang peserta ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak.

Selain itu juga dapat memberikan pemahaman tentang upaya yang dilakukan pemerintah untuk menekan kemungkinan anak menjadi korban kekerasan dan eksploitasi di media daring.

"Sehingga melalui sosialisasi ini masyarakat mengerti serta dapat berpartisipasi untuk mencegah dan menekan kasus kekerasan dan eksploitasi anak melalui media daring," katanya.

Sementara itu Asdep Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Eksploitasi Kemeterian PPPA, Valentina Ginting mengatakan bahwa sosialisasi semacam ini perlu diselenggarakan sebagai salah satu psroses pencegahan dan mengurangi risiko-risiko kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak.

Berdasarkan data dari UPT P2TP2A Kabupaten Sleman pada 2018, terdapat 177 kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sleman.

"Kasus kekerasan dan eksploitasi pada anak saat ini muncul dari media daring khususnya media sosial. Perlu kolaborasi tidak hanya dari pemerintah saja, namun juga seluruh pihak dan masyarakat untuk mencegah kasus kekerasan dan eksploitasi melalui media daring," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024