Masih banyak pemegang formulir A5 mendatangi TPS untuk PSL

id Pemungutan suara Sleman

Masih banyak pemegang formulir A5 mendatangi TPS untuk PSL

Arsip - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di TPS 52, Caturtunggal, Depok, Sleman pada Rabu 24 April 2019. (Foto Antara/Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Pelaksanaan pemungutan suara lanjutan (PSL) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta yang berlangsung pada Sabtu masih banyak didatangi para pemegang formulir A5 atau pemilih pindahan yang ingin memberikan hak suara Pemilu 2019, namun mereka ditolak karena yang berhak adalah nama-nama yang ada pada formulir C7 atau daftar hadir.

"PSL ini memang untuk pemilih yang pada 17 April sudah datang di TPS dan mengisi daftar hadir (form C7), namun mereka tidak bisa mencoblos karena pada saat itu surat suara habis," kata Komisioner KPU Kabupaten Sleman Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Indah Sri Wulandari di Sleman, Sabtu.

Menurut dia, nama-nama yang ada di C7 menjadi acuan utama untuk membuat surat undangan PSL, karena meskipun ada masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK) namun tidak mengisi daftar hadir di C7 maka dia tidak berhak untuk mengikuti PSL.

"Yang kami undang untuk PSL mereka yang sebenarnya ada di TPS dan mengisi daftar hadir namun belum bisa mencoblos karena kehabisan surat suara," katanya.

Saat pelaksanaan PSL di Sleman, hari ini banyak pemilih formulir A5 yang mendatangi TPS, namun di TPS mereka tidak dapat ikut mencoblos karena nama mereka tidak terdaftar dalam formulir C7 di TPS pada 17 April.

Seorang pemilih luar daerah yang tidak bisa mencoblos di TPS 43 Caturtunggal, Depok, Haidar Nur (19) mengatakan, pada saat pelaksanaan pemilu Rabu (17/4) lalu, ia sudah membawa form A5 ke TPS.

"Pada 17 April saya datang sekitar pukul 08.00 WIB, namun belum bisa mencoblos karena masih memprioritaskan warga setempat, pukul 12.00 WIB saya datang lagi ke TPS namun juga tidak bisa mencoblos karena surat suara habis," katanya.

Ia mengatakan, pada hari ini dirinya datang lagi ke TPS yang mengadakan PSL, namun tetap tidak bisa mencoblos.

"Alasannya karena nama saya tidak terdaftar di formulir C7. Memang pada 17 April saya belum mengisi daftar hadir," katanya.

Kejadian serupa dialami Aditya Wahyudi (28) yang juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada PSL hari Sabtu.

"Saya sudah mengurus formulir A5 untuk pindah memilih jauh-jauh hari. Namun pada 17 April saya tidak bisa mencoblos. Hari ini, saya ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada PSL, namun tidak bisa mencoblos karena tidak masuk dalam C7," katanya.

KPU Kabupaten Sleman menyelenggarakan PSL di 15 TPS yang tersebar di Kecamatan Depok dan Kalasan.

PSL tersebut dilaksanakan
setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman merekomendasikan. Alasan yang mendasari PSL ini adalah adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 pada Rabu (17/4) lalu, namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang.

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi menjelaskan TPS yang melaksanakan PSL tersebut yakni TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 di Caturtunggal, Kecamatan Depok.

Kemudian Desa Maguwoharjo yaitu di TPS 43, 10, 18, 116, 120, 62, TPS 15. Di Desa Condongcatur ada di TPS 18 dan TPS 95. Lalu di Kalasan ada di TPS 25 dan TPS 28. Keduanya di Tirtomartani.

"Total TPS nya ada 17, namun digelar di 15 TPS. TPS 15 dan 62 Maguwoharjo digabung dilaksanakan di TPS 62. Sedangkan TPS 95 dan 18 Condongcatur digabung dilaksanakan di TPS 18," katanya.

Sedangkan salah satu pemilih Formulir A5 yang hari ini bisa mencoblos, Indira (19) mengaku senang sebab akhirnya bisa menggunakan hak pilihnya karena adanya PSL.

"Saya sempat kecewa, sudah mengurus A5 dari beberapa bulan yang lalu, namun saat pelaksanaan pemilu, tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suara, padahal saya sudah sempat mendaftar di TPS," kata mahasiswa asal Tangerang ini.

Ia mengatakan, beberapa hari yang lalu, dirinya mendapat informasi bahwa diadakannya PSL bagi pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 pada 17 April.

"Saya coba datang ke TPS 43 Caturtunggal, dan ternyata bisa mencoblos, karena nama saya sudah terdaftar," katanya.
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024