KPU Yogyakarta menyiapkan "help desk" laporan dana kampanye

id pemilu,laporan kekayaan,kpu yogyakarta

KPU Yogyakarta menyiapkan "help desk" laporan dana kampanye

Ilustrasi kertas suara di Pemilu 2019. (ANTARA/Muklasin)

Yogyakarta (ANTARA) - KPU Yogyakarta menyiapkan “help desk” untuk membantu peserta Pemilu 2019 dalam menyusun laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam proses pemilu.

“Sudah kami buka sejak sepekan lalu. Ada beberapa peserta pemilu yang sudah datang untuk konsultasi tetapi belum ada yang menyerahkan laporan,” kata anggota KPU Yogyakarta, Erizal, di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, KPU Yogyakarta sebenarnya sudah dapat menerima laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye tersebut sejak Jumat (26/4) dan laporan diterima paling lambat pada 1 Mei pukul 18.00 WIB.

“Yang dilaporkan adalah semua dana yang diperoleh peserta pemilu, baik dari sumbangan atau dana bentuk lain dan pengeluaran yang dibiayai dengan dana tersebut. Ini adalah laporan khusus untuk dana kampanye,” katanya.

Pada Pemilu 2019, KPU Yogyakarta akan menerima laporan dari 16 partai politik ditambah dua laporan dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berkontestasi.

Bagi peserta pemilu di Kota Yogyakarta yang tidak menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, maka dimungkinkan tidak bisa ditetapkan jika calon yang diajukan terpilih.

“Misalnya, calon legislatif dari partai politik A terpilih untuk duduk di kursi legislatif. Tetapi karena parpol tersebut tidak menyerahkan laporan akhir, maka caleg tersebut tidak bisa ditetapkan,” katanya.

Meskipun demikian, Erizal berharap, seluruh peserta pemilu di Yogyakarta tertib menyerahkan laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

“Sebelumnya pun, mereka tertib menyerahkan beberapa laporan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye dan laporan lain. Harapannya, untuk laporan akhir pun mereka tetap tertib menyampaikan,” katanya.

Setelah menerima laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, KPU Yogyakarta kemudian meneruskan laporan tersebut ke KPU DIY. “Audit dilakukan oleh kantor akuntan publik dan itu menjadi kewenangan dari KPU DIY,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024