Disdukcapil Sleman menerapkan TTE pada dokumen kependudukan

id Disdukcapil TTE

Disdukcapil Sleman menerapkan TTE pada dokumen kependudukan

Peluncuran Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan di Disdukcapil Sleman. (ANTARA/Humas Sleman)

Sleman (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mulai Senin menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen kependudukan, termasuk di 17 kecamatan di wilayah itu.

"Selain di Kantor Disdukcapil Sleman, TTE untuk dokumen kependudukan ini juga berlaku di 17 kecamatan secara serentak mulai hari ini (29/4)," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Sleman Jazim Sumirat di Sleman, Senin.

Dia menjelaskan penerapan TTE tindak lanjut dari amanat Pasal 5 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring guna memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan aman.

"TTE anda pada penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran menggunakan QR (Quick Record) Code tanpa ada tanda tangan basah dan stempel Dinas. Untuk mengetahui keabsahan/kevalidan data, bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR Scanner," katanya.

Sebelumnya, Disdukcapil Sleman telah melakukan sosialisasi terkait dengan penerapan TTE melalui penerbitkan Surat Bupati Sleman Nomor 471/00994 hal Penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada Dokumen Kependudukan tertanggal 24 April 2019.

"Surat tersebut disampaikan kepada pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sleman dan kepala desa se-Kabupaten Sleman," katanya.

Selain menerbitkan surat Bupati Sleman, kata dia, upaya lain dalam menyosialisasikan penerapan TTE tersebut, dengan melakukan pemantauan langsung di empat kecamatan, yaitu Kecamatan Sleman, Turi, Pakem, dan Ngemplak.

"Dengan penerapan TTE pada dokumen kependudukan secara daring ini masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas," katanya.

Dia mencontohkan setelah diterapkannya TTE, pengurusan dokumen kependudukan seperti KK tidak lagi perlu sampai Disdukcapil Sleman untuk mendapatkan tanda tangan. Masyarakat hanya cukup datang ke kantor kecamatan.

"Penerapan TTE ini adalah yang pertama kali diterapkan di Kabupaten Sleman sebagai salah satu wujud pencapaian Sleman Smart Regency dan Dukcapil Go Digital," katanya.
 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024