Surabaya (ANTARA) - Milano selaku pengacara Vanessa Angel mempertanyakan keberadaan Rian Subroto yang disebut dalam dakwaan jaksa sebagai pemesan terdakwa, pada sidang kasus dugaan prostitusi dalam jaringan dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin.
Usai persidangan yang berlangsung tertutup tersebut, dirinya meminta supaya sosok Rian Subroto bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Kami melihat ada permainan dari kepolisian, kami akan meminta supaya pihak Propam Mabes Polri untuk membongkar kasus ini," katanya, usai persidangan.
Menurutnya, pihaknya malah menemukan fakta baru di mana yang mentransfer uang senilai Rp80 juta untuk pembayaran kepada terdakwa, dilakukan oknum dari petugas kepolisian.
"Bahkan, setelah dilakukan pengungkapan kasus ini, ternyata masih ada transaksi yang dilakukan atas rekening tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan, segala bentuk bukti tersebut sudah diberitahukan kepada pihak hakim, dengan tujuan supaya hakim bisa menilai dengan kasus ini.
"Biar hakim yang menilai apakah bisa dilanjutkan atau tidak," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan prostitusi dalam jaringan Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan aliasVanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam dakwaannya JPU RA Dhiny Ardhani mengatakan, bahwa Vanessa Angel didakwa melakukan penyebaran konten asusila. Dalam kasus ini, terdakwa melalui muncikari dianggap telah menunjukkan sisi sensualitas wanita lewat foto-foto.
Kasus prostitusi dalam jaringan yang melibatkan Vanessa Angel bermula saat terdakwa yang bekerja sebagai artis sedang mengalami sepi "job".
Atas dasar itu pula maka pada 12 November 2018, terdakwa menghubungi saksi (muncikari) Endang Suhartini alias Siska dengan tujuan minta job alias pekerjaan.
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dhiny Ardhani, saat membacakan surat dakwaan mengatakan jika terdakwa diancam dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Lainnya
Atletico Madrid libas Las Palmas
Minggu, 18 Februari 2024 3:48 Wib
Inter Milan posisi kedua Grup D Liga Champions
Rabu, 13 Desember 2023 10:19 Wib
Atletico Madrid loyo kontra Villarreal
Senin, 5 Juni 2023 5:30 Wib
Film "Angel: Kami Semua Punya Mimpi" segera dirilis
Minggu, 30 April 2023 1:06 Wib
Juventus hajar Nantes tanpa ampun
Jumat, 24 Februari 2023 6:38 Wib
Ini daftar pemain timnas Argentina di Piala Dunia 2022
Sabtu, 12 November 2022 8:55 Wib
PSS Sleman memiliki tambahan kekuatan untuk hadapi Persita Tangerang
Kamis, 29 September 2022 0:32 Wib
Sikut lawan, Angel di Maria absen bela tim
Rabu, 21 September 2022 7:00 Wib