Satu parpol di Sleman tak melaporkan LPPDK

id Ketua KPU sleman

Satu parpol di Sleman tak melaporkan LPPDK

Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi. (Foto Antara/ Victorianus Sat Pranyoto)

Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat hingga batas akhir pelaporan, 1 Mei 2019, masih ada satu partai politik yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

"Hingga batas akhir pelaporan pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, hanya Partai Hanura belum menyerahkan LPPDK," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.

Jika ada parpol peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK, lanjut dia, konsekuensinya semua caleg dari parpol tersebut akan dicoret sehingga dipastikan gugur.

"Mengacu pada aturannya maka semua caleg Hanura kami coret," katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan bahwa ada satu partai yang terlambat untuk menyerahkan LPPDK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).

"PBB terlambat 13 menit dalam melaporkan LPPDK," katanya.

Menurut dia, setelah dilakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan, keterlambatan itu disebabkan karena server "down" sehingga pihaknya keluarkan rekomendasi yang intinya diberi toleransi atas keterlambatan itu.

"Ini sudah kami catat dan kami koordinasikan ke KPU. Akhirnya, diberikan toleransi meski  KPU memberikan catatan kepada pihak PBB," katanya.

Terkait dengan partai yang tidak melaporkan LPPDK, pihaknya juga akan melakukan kajian, termasuk untuk parpol yang telah menyerahkan LPPDK juga akan turut dikaji.

"Hasil kajiannya nanti akan kami plenokan," katanya. ***2***
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024