Sleman (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat hingga batas akhir pelaporan, 1 Mei 2019, masih ada satu partai politik yang tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
"Hingga batas akhir pelaporan pada tanggal 1 Mei 2019 pukul 18.00 WIB, hanya Partai Hanura belum menyerahkan LPPDK," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Kamis.
Jika ada parpol peserta pemilu yang tidak melaporkan LPPDK, lanjut dia, konsekuensinya semua caleg dari parpol tersebut akan dicoret sehingga dipastikan gugur.
"Mengacu pada aturannya maka semua caleg Hanura kami coret," katanya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa mengatakan bahwa ada satu partai yang terlambat untuk menyerahkan LPPDK, yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
"PBB terlambat 13 menit dalam melaporkan LPPDK," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan klarifikasi ke parpol yang bersangkutan, keterlambatan itu disebabkan karena server "down" sehingga pihaknya keluarkan rekomendasi yang intinya diberi toleransi atas keterlambatan itu.
"Ini sudah kami catat dan kami koordinasikan ke KPU. Akhirnya, diberikan toleransi meski KPU memberikan catatan kepada pihak PBB," katanya.
Terkait dengan partai yang tidak melaporkan LPPDK, pihaknya juga akan melakukan kajian, termasuk untuk parpol yang telah menyerahkan LPPDK juga akan turut dikaji.
"Hasil kajiannya nanti akan kami plenokan," katanya. ***2***
Berita Lainnya
Laporan tindakan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari proses verifikasi
Jumat, 19 April 2024 20:28 Wib
KPU RI: Putusan PHPU kewenangan hakim MK
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
KPU Kulon Progo petakan lokasi pengurangan TPS Pilkada 2024
Jumat, 19 April 2024 16:03 Wib
KPU RI optimistis hasil Pemilu 2024 tak dibatalkan
Jumat, 19 April 2024 15:26 Wib
KPU Kulon Progo menetapkan syarat dukungan perseorangan 29.329 pemilih
Jumat, 19 April 2024 10:18 Wib
KPU Kota Yogyakarta segera merekrut anggota PPK-PPS Pilkada 2024
Kamis, 18 April 2024 19:06 Wib
78,8 persen publik mempercayai keputusan KPU RI terkait hasil Pemilu 2024
Kamis, 18 April 2024 18:49 Wib
KPU Bantul menetapkan minimal dukungan calon perseorangan 55.656 orang
Kamis, 18 April 2024 17:53 Wib