Polres Bantul tangkap residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor

id Polisi tangkap,pencurian kendaraan bermotor,polres bantul

Polres Bantul tangkap residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor

Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan petugas jajaran Reskrim Polres Bantul, DIY (Istimewa)

Bantul (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, membekuk membekuk RR (22) warga Sanggrahan, Desa Timbulharjo, residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah hukum kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rudy Prabowo SIK didampingi Kasubbag Humas AKP Sulistiyaningsih saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat mengatakan, pelaku diamankan petugas di wilayah Gabusan, Desa Timbulharjo, Sewon Bantul pada 29 April 2019.

"Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari pelaku berupa satu unit sepeda motor Yamaha warna biru dengan nopol AB 6597 AK," katanya.

Menurut dia, RR merupakan residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor), karena terhitung sejak keluar dari penjara pada 2018, yang bersangkutan sudah lima kali melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Terakhir pelaku mencuri sepeda motor milik Suparjo (54) warga Seyegan Srihardono Bantul pada Senin 29 April 2019 sekitar pukul 13.00 WIB yang diparkir dan ditinggal pemilik untuk menyirami tanaman di Jalan Pundong-Gunungpuyuh tepatnya di Bulak Ganjuran.

"Jadi saat motor ditinggal, ternyata kunci kontak masih tertancap di sepeda motor, pelaku yang kebetulan sedang lewat melihat, dan langsung membawa kabur sepeda motor tersebut," katanya.

Rudy mengatakan, menurut pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut dijual dengan harga Rp400 ribu dan kemudian uangnya digunakan untuk membeli minuman keras untuk dikonsumsi.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun," katanya.

Ia menjelaskan, sebelum kasus itu terungkap, pelaku sebelumnya pernah dihukum selama delapan bulan penjara karena kasus sama. Bahkan terbaru pelaku sempat dihukum selama 1,5 tahun penjara karena kasus jambret dengan TKP wilayah Kretek Bantul.

"Pelaku ini kemungkinan spesialis mencuri motor-motor yang sudah tua, harapannya supaya tidak dilaporkan korbannya ke polisi. Dan kebetulan empat korban sebelumnya memang tidak membuat laporan kehilangan," katanya.