KPSN: KLB tidak perlu persetujuan petinggi PSSI

id KLB PSSI,Exco PSSI, Pengurus PSSI

KPSN: KLB tidak perlu persetujuan petinggi PSSI

Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono memberikan keterangan mengenai aktivitas KPSN di Jakarta, Sabtu (4/5). (Michael Siahaan)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) Suhendra Hadikuntono mengatakan, kongres luar biasa (KLB) tidak perlu persetujuan petinggi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

"Besok pun bisa diadakan kalau voters mau," kata Suhendra usai pertemuan pra KLB KPSN di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, yang menjadi syarat utama bergulirnya KLB adalah persetujuan 2/3 pemilik suara PSSI, sesuai dengan statuta PSSI.

KLB sudah menjadi kedaulatan voter atau pemilik suara. "Jadi voters maunya apa, kami wajib mengawal itu," kata Suhendra.

Suhendra menegaskan, KPSN siap membiayai KLB yang diusung para pemegang hak suara dan memastikan dana untuk itu tidak berasal dari sponsor atau pihak luar.

"Dananya dari para pemerhati, dari teman-teman yang punya perhatian terhadap perkembangan sepak bola. Dari KPSN cukup. Voters tidak perlu urunan. Yang jelas kami tidak ingin KLB terkontaminasi dan menimbulkan kepentingan baru," kata Suhendra.



Ayat 2 pasal 30 Statuta PSSI menyebutkan, "Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari jumlah delegasi (Pasal 23) membuat permohonan tertulis. Permintaan ini harus mencantumkan agenda yang akan dibicarakan".

Masih pada ayat itu, "Kongres luar biasa harus diadakan dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan tersebut. Apabila kongres luar biasa tidak diadakan, anggota yang memintanya dapat mengadakan kongres sendiri. Sebagai usaha terakhir, anggota bisa meminta bantuan dari FIFA".

PSSI, melalui mekanisme keputusan komite eksekutif (exco), pada 19 Februari 2019 memutuskan untuk menggelar KLB.

Lalu, rapat exco Kamis 2 Mei lalu PSSI memastikan KLB digelar pada 13 Juli 2019 atau empat bulan setelah keputusan KLB, dengan tiga agenda utama; revisi statuta PSSI, revisi kode pemilihan PSSI, dan memilih anggota baru untuk komite pemilihan dan komite banding pemilihan.

Pemilihan 15 anggota exco PSSI akan terdiri dari ketua umum dan dua wakil ketua umum, serta 12 anggota. FIFA melalui surat resmi kepada PSSI menyarankan pemilihan exco  dlakukan saat kongres biasa PSSI pada Januari 2020.