KPU Bantul menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu maksimal 6 Mei

id KPU Bantul,rekapitulasi

KPU Bantul menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu maksimal 6 Mei

Pleno rekapitulasi suara KPU Bantul (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan menetapkan hasil perolehan suara Pemilu serentak 2019 maksimal pada 6 Mei setelah pemungutan suara ulang terakhir selesai dilaksanakan.

Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Senin, mengatakan, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu sebenarnya sudah selesai pada Minggu (5/5), namun belum ditetapkan karena menunggu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan pemungutan suara lanjutan di lima TPS.

"Jadi untuk rekapitulasi suara karena masih ada yang PSU dan PSL kemarin kita sepakati dengan para saksi untuk penetapannya nanti kita laksanakan pasca-PSU dan PSL maksimal tanggal 6 Mei," katanya.

Dia mengatakan, pada Minggu (5/5) sebenarnya ada lima tempat pemungutan suara (TPS) yang direkomendasikan jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dilaksanakan PSU maupun PSL, namun satu TPS diantaranya baru bisa melaksanakan PSU pada Senin (6/5).

Oleh karena itu, rapat pleno penetapan suara hasil Pemilu 2019 untuk keseluruhan baru digelar pada Senin (6/5) siang setelah penghitungan suara di TPS yang melakukan PSU selesai, karena pada 7 Mei, KPU Bantul harus menyampaikan hasil ke KPU provinsi.

"Jadi 17 kecamatan sudah (selesai rekapitulasi) tinggal nanti akan ada proses renvoi atau perbaikan untuk TPS-TPS yang saat ini sedang melakukan PSL dan PSU, sehingga belum kita tetapkan, nanti penetapannya kita akan keluarkan SK (surat keputusan)," katanya.

"Ketika sudah ada SK itu nanti baru secara resmi itu menjadi ketetapan KPU Bantul, kemarin masing-masing saksi juga belum mendapat perolehannya, karena kami menyepakati untuk hasil nanti tunggu proses PSU dan PSL selesai," katanya.

Didik mengatakan, KPU tingkat kabupaten akan menetapkan perolehan suara untuk partai politik (parpol) saja, sementara untuk perolehan suara pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI dari DPRD provinsi akan direkapitulasi kembali di tingkat KPU DIY.

"Jadi yang ditetapkan di Kabupaten Bantul ini perolehan suara partai politik untuk tingkat kabupaten. Untuk DPD DPR RI DPD provinsi kemudian presiden dan wakil presiden masih kita naikkan di tanggal 7 Mei untuk penetapan di tingkat provinsi," katanya.
           Baca juga: Dua TPS di Sleman melakukan PSU Pemilu 2019