KPU Bantul mengadakan pemungutan ulang di TPS 64 Banguntapan

id Pemungutan suara,TPS 64 Banguntapan

KPU Bantul mengadakan pemungutan ulang di TPS 64 Banguntapan

Pemungutan suara ulang di salah satu TPS wilayah Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengadakan pemungutan suara ulang di Tempat Pemungutan Suara 64 Desa Banguntapan untuk surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, Senin.

"PSU di TPS 64 Banguntapan ini diikuti semua pemilih daftar pemilih tetap (DPT) sekitar 200an pemilih, kemarin sudah kita siapkan teman-teman bahwa akan ada PSU di Banhuntaoan di TPS 64," kata Komisioner KPU Bantul Divisi Teknis Joko Santosa di Bantul, Senin.

Menurut dia, pelaksanaan PSU di TPS 64 Banguntapan ini karena ada perubahan rekomendasi dari yang awalnya agar dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) bersamaan dengan empat TPS lainnya pada Minggu (5/5), namun rekomendasinya menjadi PSU.

Ia menjelaskan, karena perubahan rekomendasi dari PSL menjadi PSU disampaikan pada Sabtu (4/5) malam, maka pelaksanaan tidak bisa dilakukan pada Minggu (5/5), namun pada 6 Mei karena persiapan awal untuk dilaksanakan PSL.

"Yang di TPS 64 Banguntapan ada perubahan rekomendasi dari panwas sehingga kita tunda, karena surat rekomendasi dikirim (4/5) pukul 22.00 WIB, tidak mungkin kita langsung eksekusi, sebab harus mempersiapkan logistik dan surat suaranya," katanya.

Dia menjelaskan, berkaitan dengan perubahan rekomendasi itu jajaran KPU kemudian melakukan pleno dan selanjutnya mengirimkan ke KPU pusat untuk meminta distribusi surat suara presiden dan wakil presiden sejumlah DPT untuk keperluan PSU.

"Iya secara teknis memang ada kesulitan, apalahi rekomendasi berubah dalam hitungan jam, bukan hari. Makanya butuh proses, kami sudah bersurat dan plenokan malam itu dan kami kirim ke KPU RI untuk dikirimkan logistik," katanya.

Joko menjelaskan, perubaham rekomendasi dari awalnya PSL menjadi PSU itu karena jajaran Bawaslu menemukan bukti baru bahwa sebanyak 17 orang dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) itu ternyata bukan penduduk ber KTP setempat.

Sebelumnya, 17 orang dalam DPK itu dianggap pemilih dengan kepemilikan KTP setempat, sementara dalam pemungutan suara 17 April hanya diberikan surat suara presiden dan wakil presiden, sehingga dalam rekomendasi awal seharusnya mendapat lima jenis surat suara.

"Awalnya 17 orang dalam DPK ini dikasih surat suara presiden dan wakil presiden, artinya mereka kekurangan empat surat suara, tapi setelah ada pengecekan ternyata dia ini yang sebabkan PSU, karena ada pemilih luar dengan KTP luar yang gunakan hak pilih untuk presiden dan wakil presiden," katanya.
         Baca juga: KPU Bantul menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilu maksimal 6 Mei