KPU DIY menyelesaikan rekapitulasi untuk dua kabupaten

id Rekapitulasi suara, KPU DIY, Pemilu

KPU DIY menyelesaikan rekapitulasi untuk dua kabupaten

Rekapitulasi suara Pemilu 2019 yang dilakukan di tingkat KPU DIY (Eka Arifa Rusqiyati)

Yogyakarta (ANTARA) - Pada hari pertama penyelenggaraan rapat pleno rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum DIY dapat menyelesaikan rekapitulasi untuk dua kabupaten yaitu Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Gunung Kidul.

“Untuk rekapitulasi berjalan lancar. Tidak ada kendala apapun, dan seluruh saksi maupun Bawaslu tidak menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi suara yang sudah dibacakan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Senin.

Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU DIY diawali dengan membacakan hasil rekapitulasi dari Kabupaten Kulon Progo. Rapat sempat diskors untuk istirahat siang dan dilanjutkan dengan membacakan rekapitulasi untuk Kabupaten Gunung Kidul.

Namun sebelumnya, KPU DIY membacakan berbagai catatan kejadian khusus yang terjadi selama penyelenggaraan rekapitulasi suara di dua kabupaten tersebut sesuai rekomendasi dari Bawaslu DIY.

Menurut Hamdan, proses rekapitulasi suara di tingkat KPU DIY seharusnya memang berjalan lancar karena seluruh permasalahan maupun perbaikan data terkait hasil penghitungan suara sudah bisa diselesaikan di tingkat KPU kabupaten/kota.

Rekapitulasi suara akan dilanjutkan dengan melakukan rekapitulasi dari KPU Kota Yogyakarta yang dijadwalkan digelar pada Selasa (7/5) tetap bertempat di Jogja Expo Center.

Sedangkan KPU Kabupaten Bantul dan KPU Kabupaten Sleman diharapkan sudah bisa menyelesaikan proses rekapitulasi pada hari ini meskipun di Bantul masih ada penyelenggaraan pemungutan suara perbaikan prosedur pemilihan sesuai rekomendasi Bawaslu DIY.

Sesuai jadwal, KPU DIY berharap seluruh proses rekapitulasi dapat diselesaikan pada Rabu (8/5).

“Jika proses rekapitulasi di dua kabupaten tersebut belum dapat diselesaikan sesuai target, kami tetap tidak khawatir karena pada dasarnya KPU DIY memiliki waktu hingga Minggu (12/5) untuk menyelesaikan rekapitulasi,” katanya.

Tetapi, lanjut Hamdan, jika KPU DIY dapat menyelesaikan rekapitulasi pada Rabu (8/5), maka KPU DIY akan segera menyampaikan laporan ke KPU RI dan memperoleh jadwal pelaksanaan rekapitulasi di pusat. “Hasil rekapitulasi nasional harus sudah bisa diselesaikan pada 22 Mei,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu DIY Amir Nashirudin mengatakan, seluruh proses rekapitulasi berjalan lancar meski sebelumnya KPU DIY sempat tidak membacakan catatan kejadian khusus selama proses rekapitulasi suara.

“Saya kira, seluruh permasalahan sudah tuntas saat rekapitulasi di tingkat KPU kabupaten/kota sehingga hampir tidak ada perbedaan pendapat saat rekapitulasi di DIY,” katanya.

Sedangkan untuk pelaksanaan pemungutan suara dengan perbaikan prosedur di Bantul, Amir mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan karena TPS di Banguntapan Kabupaten Bantul tersebut menerima 17 pemilih dari luar DIY dan hanya ada satu pemilih yang memiliki A5.

“Ini untuk perbaikan prosedur tata cara pemungutan suara. Nanti hasil pemungutan suara ini akan disusulkan saat rekapitulasi,” katanya.

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024