Pemkab Sleman: tempat hiburan wajib tutup pada pekan pertama Ramadhan

id Tempat hiburan

Pemkab Sleman: tempat hiburan wajib tutup pada pekan pertama Ramadhan

Stiker aturan jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan. (Istimewa)

Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan para pelaku usaha hiburan malam, karaoke, panti pijat, dan spa di  daerah ini untuk menutup sementara tempat usahanya pada pekan pertama puasa, yaitu mulai H-1 puasa hingga H+6 puasa.

Penutupan sementara tersebut untuk menjaga agar suasana tetap kondusif saat Ramadhan, kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman Dedi Widianto di Sleman, Senin.

"Kami telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk menyosialisasikan Perbup 26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Bulan Puasa dan Idul Fitri. Dimana para pelaku usaha diminta agar bisa menaati peraturan yang ada," katanya.

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli untuk memantau tempat-tempat tersebut dan jika masih ada yang buka maka akan ditindak tegas dengan menutup paksa.

Dedi mengatakan, sesuai Perbup 26/2013 maka, tempat hiburan dilarang berjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadhan meskipun mereka telah mengantongi izin.

"Selama bulan Ramadhan kami akan terus melakukan monitoring dan sekaligus menindak pelaku usaha yang masih bandel. Tahun lalu masih ada yang bandel, bahkan buka saat siang hari," katanya.

Ia mengatakan, setelah enam hari pertama pada bulan Ramadhan, maka para pelaku usaha dapat kembali membuka usahanya. Namun mereka diminta untuk menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

"Kalau mereka melanggari akan tetap kami kenakan sanksi sesuai undang-undang. Misalnya jika melanggar minuman beralkohol nanti akan dikenakan sanksi sesuai perda yang ada," katanya.

Sesuai aturan dalam Perbup 26/2013, jam operasional untuk usaha hiburan umum seperti kafe, karaoke, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.

Selanjutnya untuk usaha game net, game station, game centre, dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00 WIB-17.00 WIB untuk siang hari dan pukul 21.00-24.00 WIB untuk malam hari, sedangkan untuk salon, spa, panti pijat dan usaha lain sejenis dimulai pukul 09.00-17.00 WIB.

Kepala Seksi Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman Ali mengatakan di daerah ini terdapat ratusan usaha hiburan kafe, karaoke, panti pijat, dan spa.

"Sebarannya, mayoritas di Kecamatan Mlati, Depok, Kalasan, dan Ngaglik. Kami bersama Satpol PP juga sudah mengadakan agenda untuk monitoring, jadi harapannya semua pelaku usaha menaati aturan," katanya.

Menurut dia, saat bulan Ramadhan yang paling riskan adalah panti pijat dan spa karena pertumbuhan panti pijat dan spa di Sleman sering kali tidak terpantau.

"Banyak panti pijat dan spa yang sering berpindah sehingga kami kesulitan dalam mendata dan pembinaan. Kalau panti pijat dan spa di Sleman ada sekitar 200, tapi kebanyakan sering berpindah-pindah," katanya.

Ali mengatakan, jika panti pijat dalam satu pekan pertama Ramdhan tidak tutup maka akan ada penindakan. Selain itu usahanya juga terancam ditutup.

"Seminggu tidak tutup nanti akan kami buatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan berikan ke Satpol PP," katanya.

Sedangkan sebagai bentuk toleransi kepada mereka yang tidak berpuasa, Ali mempersilakan kepada warung makan untuk buka saat siang hari.

"Hanya saja di warung makan itu agar diberikan penutup berupa gorden agar tidak terlalu menampakkan makanan secara mencolok. Silakan saja membuka warung hanya saja disesuaikan dengan nuansa yang Islami karena ini Ramadan," katanya.

 
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024