Kemenhub sasar lima kota untuk survei evaluasi tarif ojek daring

id tarif ojek online,budi karya sumadi,evaluasi tarif ojek online,kementerian perhubungan

Kemenhub sasar lima kota untuk survei evaluasi tarif ojek daring

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (BKIP Kemenhub)

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan berencana melakukan survei di lima kota yaitu, Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Makasar, dan Surabaya untuk mengevaluasi penerapan aturan biaya jasa ojek daring (online) yang telah diimplementasikan sejak 1 Mei.

Melalui survei tersebut diharapkan dapat diketahui gambaran secara komprehensif dan langsung dari masyarakat mengenai dampak dari implementasi Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Jakarta, Rabu, mengatakan cara tersebut dianggap efektif untuk mengevaluasi uji coba pemberlakuan tarif ojek online yang baru karena pihak Kemenhub tidak hanya mendapatkan masukan dari aplikator dan asosiasi pengemudi ojek dan taksi online, namun juga dari masyarakat sebagai konsumen.

Dengan demikian, lanjut dia, hasil dari survei tersebut dapat diketahui daya beli masyarakat beserta keinginan para pengendara.

“Beberapa waktu ini kami mendengar dari aplikator dan dari asosiasi. Tapi itu belum meng-cover semua aspirasi. Untuk itu agar lebih mendalam kami lakukan penyebaran sekitar 4.000 kuesioner di lima kota. Artinya di situ bisa terbaca ekspektasi dan daya beli masyarakat serta keinginan dari pengendara itu berapa. Dengan dasar (survei) itu kita sangat mungkin melakukan evaluasi tarif,” katanya.

Lebih lanjut, Budi Karya mengatakan setelah mendapatkan hasil survei nanti akan dilakukan diskusi dengan aplikator serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Setelah kita diskusi, hasil dari survei akan kita diskusikan dengan aplikator, dan dengan lainnya. Memang di beberapa kota ada komplain terlalu mahal sehingga order berkurang,” katanya.

Pewarta :
Editor: Eka Arifa
COPYRIGHT © ANTARA 2024