Bantul (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta agar pemasangan spanduk atau baliho kemenangan Pemilihan Umum 2019 menunggu hasil resmi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum.
"Kami memercayai KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu. Jadi, sebaiknya setelah pengumuman resmi dari KPU yang dijadwalkan 22 Mei 2019," kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta di Bantul, Jumat.
Apabila ada spanduk yang terpasang, pihaknya akan menertibkan guna menjaga situasi ketenteraman dan ketertiban di Bantul.
"Jadi, kalau ada klaim sudah menunjukkan (menang), itu bukan atas dasar kelembagaan resmi dari pada penyelenggara pemilu," katanya.
Yulius Suharta mengatakan bahwa pihaknya juga berkoordinasi dengan polres, kodim, KPU, dan bawaslu setempat sehubungan dengan penurunan spanduk tersebut.
Penertiban itu, kata dia, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2015 tentang Perizinan Pemasangan Reklame dan Informasi untuk menjaga penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban di Bantul.
"Sampai dengan Kamis (9/5) spanduk sudah ditertibkan di wilayah Sedayu, kemudian di empat titik di wilayah Kecamatan Pleret. Semua sudah ditertibkan, atau totalnya lima spanduk," katanya. ***2***
Baca juga: Megawati imbau semua pihak sabar menunggu pengumuman resmi hasil pemilu
Berita Lainnya
Danone Indonesia dan MPM PP Muhammadiyah serahkan Kado Ramadhan kepada kelompok rentan
Senin, 1 April 2024 0:54 Wib
PP Muhammadiyah-Lazismu adakan pesantren mualaf di pulau 3T
Sabtu, 30 Maret 2024 16:38 Wib
Satpol PP Bantul membatasi takbir keliling cegah potensi gangguan
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
Ketum PP Muhammadiyah mengajak masyarakat legawa terima hasil Pemilu 2024
Jumat, 22 Maret 2024 19:41 Wib
ANTARA jadi mitra media resmi IBL
Jumat, 22 Maret 2024 11:36 Wib
Haedar meminta presiden terpilih bawa Indonesia progresif dan maju
Kamis, 21 Maret 2024 19:26 Wib
Pemanfaatan pasir laut di tujuh lokasi guna kebutuhan lokal
Selasa, 19 Maret 2024 11:30 Wib
Satpol PP tertibkan kegiatan berpotensi ganggu Trantibum
Minggu, 17 Maret 2024 12:47 Wib