Pemkab Bantul mengedepankan musyawarah selesaikan persoalan pertanahan

id Pertanahan Bantul,pemkab bantul

Pemkab Bantul mengedepankan musyawarah selesaikan persoalan pertanahan

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Bantul Isa Budi Hartomo (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Bantul (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengedepankan musyawarah bersama dalam menyelesaikan persoalan pertanahan guna menemukan solusi yang dapat diterima para pihak terkait.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemkab Bantul Isa Budi Hartomo di Bantul, Sabtu mengatakan persoalan pertanahan di daerah ketika ditelusuri ada dua jenis, yaitu persoalan tanah karena sengketa antarpemilik tanah dan kemudian masalah administrasi.

"Untuk penanganannya tentu berbeda, kalau sengketa tanah langkah pertama kami fasilitasi mediasi, maksimum tiga kali. Sedangkan persoalan administrasi kami kondisikan dan kami bahas bersama untuk diselesaikan," katanya.

Dia mengatakan, persoalan tanah karena sengketa itu secara umum ada sebuah objek tanah yang diklaim milik dua orang atau lebih, sementara persoalan tanah karena administrasi suatu objek tanah dimiliki satu orang, hanya belum selesai administrasinya.

Ia menjelaskan, untuk penyelesaian tanah sengketa, pemda memfasilitasi mediasi tiga kali. Kalau sudah ada mediasi, namun belum ada kesepakatan para pihak, maka solusi yang terakhir ke ranah selanjutnya yaitu pengadilan agar diselesaikan secara hukum.

"Kalau mediasi itu tidak menggunakan hukum, biasanya hanya latar belakang masalah itu diurai dan diarahkan. Tapi kalau merasa benar semua karena masing-masing bisa tunjukkan bukti biarlah diuji di pengadilan, kami tidak sampai ke sana," katanya.

Isa Budi Hartomo mengatakan, untuk persoalan administrasi, biasanya tanah tersebut belum tersertifikat oleh instansi terkait, sehingga memang setelah ada pembahasan dan pendekatan dengan pemilik tanah, maka solusinya diikutkan program sertifikasi tanah.

"Dalam pensertifikatan ini kan harus lengkap semua persyaratan, dan ketika ada satu syarat belum terpenuhi, maka tidak bisa disertifikat. Namun beberapa kali sudah kita kondisikan, sebab yang sudah diketahui permasalahan administrasi sudah ada solusinya," katanya.

Dia mengatakan, dalam penyertifikatan tanah ini tentu melihat status tanah tersebut, misalnya kalau tanah warga bisa berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kalau kaitannya dengan tanah Sultan (Sultan Ground) minta petunjuk dari Gubernur.

Dia mengatakan, untuk persoalan pertanahan di Bantul yang terjadi umumnya karena dua jenis tersebut, berdasarkan laporan yang masuk ke pemda pada 2018 lalu sekitar 27 laporan persoalan, baik yang langsung ke BPN maupun ke instansinya.

"Untuk persoalan administrasi itu muncul karena ketika akan proses pendaftaran untuk buat sertifikat belum jelas batas bidangnya atau bukti belum lengkap, kemudian turun waris. Kalau yang turun waris ini mau tidak mau harus menunggu para pihak," katanya. (*)
Baca juga: Bantul prioritaskan infrastruktur strategis untuk tumbuhkan perekonomian
Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2024