Kampung Panca Tertib Yogyakarta diminta memantau petasan selama Ramadhan

id Petasan, ramadhan,kampung panca tertib, satpol pp

Kampung Panca Tertib Yogyakarta diminta memantau petasan selama Ramadhan

Pengukuhan salah satu kampung di Kota Yogyakarta sebagai Kampung Panca Tertib (Humas Pemkot Yogyakarta)

Yogyakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta ingin memastikan terciptanya suasana yang kondusif selama Ramadhan, salah satunya dengan meminta puluhan Kampung Panca Tertib yang sudah terbentuk untuk ikut memantau petasan di wilayah.

“Petasan menjadi bagian dari pantuan kami selama Ramadhan selain operasional tempat hiburan. Alhamdulillah, sampai sekarang belum ada pelanggaran maupun temuan warga yang menyalakan petasan,” kata Pelaksana Tugas Komandan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Agus Winarto di Yogyakarta, Sabtu.

Menurut dia, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta sudah melakukan patroli selama 24 jam setiap hari. Namun, tetap menemui kesulitan untuk menjangkau atau melakukan pengawasan petasan di kampung atau wilayah.

Oleh karena itu, Agus meminta agar 68 Kampung Panca Tertib yang sudah terbentuk ikut aktif memantau ketertiban di wilayah masing-masing termasuk memantau apabila ada warga yang menyalakan petasan.

“Jika ada temuan, maka petasan pasti akan langsung kami sita,” katanya.

Agus mengatakan, biasanya warga memilih waktu-waktu tertentu untuk menyalakan petasan, yaitu sekitar subuh. “Biasanya, sudah banyak yang menyalakan mercon. Tetapi, sampai sekarang belum ada temuan,” katanya.

Sedangkan untuk tempat hiburan seperti arena permainan ketangkasan, diskotik, panti pijat jenis shiatsu serta karaoke dengan ruangan VIP sampai saat ini masih tetap mematuhi aturan yaitu menutup usahanya selama bulan Ramadhan. Tempat hiburan tersebut harus menutup usaha hingga dua hari setelah hari raya Idul Fitri.

Aturan mengenai jam operasional untuk usaha hiburan, rekreasi dan jasa “event organizer” serta usaha jasa makanan dan minuman selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 451/1694/SE/2019.

Khusus untuk usaha karaoke dengan ruangan terbuka, jam operasional dibatasi yaitu buka mulai pukul 22.00 WIB hingga 01.00 WIB.

Selain untuk usaha hiburan dan karaoke, promotor atau “event organizer” tidak diperkenankan menggelar kegiatan pesta, pementasan, dan atraksi yang menjurus pada pornografi dan pornoaksi seperti mengenakan pakaian ketat, minim dan sejenisnya.

Pertunjukan lebih diutamakan pada kegiatan yang bernuansa religius mendukung syiar Islam dan apabila kegiatan dilakukan malam hari, maka baru bisa dilaksanakan setelah pukul 22.00 WIB dan berakhir selambat-lambatnya pukul 01.00 WIB.

Sedangkan bagi usaha jasa makanan dan minuman yang buka pada siang hari, diminta untuk mengenakan tirai.

Agus mengatakan, petugas di lapangan akan memberikan peringatan apabila ada tempat hiburan atau usaha yang melanggar surat edaran tersebut dan bisa dilakukan penindakan jika pelanggaran tetap dilakukan.

“Kami menerjukan petugas untuk melakukan pemantauan sehari penuh. Petugas berpatroli dalam tiga shift,” katanya.
Baca juga: Sebanyak 68 kampung Yogyakarta tumbuh sebagai Kampung Pantib dalam empat tahun

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024