KPU DIY minta KPU Sleman dan Bantul mengkaji dugaan pelanggaran kode etik

id KPU DIY, pelanggaran kode etik

KPU DIY minta KPU Sleman dan Bantul mengkaji dugaan pelanggaran kode etik

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul, DIY (Foto ANTARA/Hery Sidik)

Yogyakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum DIY mengirimkan surat ke KPU Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul untuk segera menindaklanjuti dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemungutan suara.

“Melalui surat tersebut, kami meminta KPU Sleman dan KPU Bantul untuk segera melakukan langkah investigasi, klarifikasi dan kajian terhadap dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, Selasa.

Berdasarkan hasil klarifikasi, investigasi dan kajian, KPU di dua kabupaten tersebut dapat menyimpulkan apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh badan ad-hoc atau tidak. “Jika ada, maka perlu ditindaklanjuti dengan proses berikutnya,” katanya.

Hamdan memastikan, penyelidikan terhadap kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu akan terus dilanjutkan meskipun saat ini KPU DIY sudah selesai menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara secara nasional di KPU RI.

“Tindak lanjut untuk dugaan kasus pelanggaran kode etik tersebut tetap dilanjutkan. Tidak menguap begitu saja meski rekapitulasi di DIY secara nasional sudah selesai. Tetap dilanjutkan,” katanya.

Saat rekapitulasi di KPU Kabupaten Sleman sempat muncul permasalahan karena adanya pergeseran perolehan suara dari salah satu partai politik peserta pemilu sehingga PPP harus kehilangan sekitar 1.500 suara meskipun suara tersebut pada akhirnya dapat dikembalikan ke partai yang berhak.

Sementara itu, proses rekapitulasi suara dari KPU DIY di tingkat nasional sudah dilakukan pada Senin (12/5). Presentasi hasil rekapitulasi hanya dilakukan untuk tiga jenis suara yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, dan DPD. Suara DPRD DIY sudah ditetapkan saat rekapitulasi di tingkat DIY.

“Kami membutuhkan waktu sekitar 1,5 jam untuk menyampaikan hasil rekapitulasi. Tidak ada perubahan suara. Bahkan, tidak ada saksi yang mempersoalkan masalah perolehan suara. Justru mereka menanyakan hal lain,” kata Hamdan.

Beberapa hal yang menjadi pertanyaan saksi saat proses rekapitulasi nasional di antaranya terkait jumlah pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang cukup banyak. Di DIY, jumlah DPK tercatat sekitar 49.000 pemilih dan jumlah DPTb mencapai 57.000 pemilih.

“Setelah dijelaskan, saksi bisa memahami dan hasil rekapitulasi dari DIY bisa disahkan. Semua berjalan lancar. Rapat rekapitulasi justru berjalan a lot di tingkat DIY dan kabupaten,” katanya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat KPU DIY, diketahui partisipasi pemilih di daerah istimewa tersebut mencapai 86,28 persen atau lebih tinggi dibanding target KPU DIY yaitu 82 persen.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, suara yang diperoleh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin mencapai 1.655.174 suara dan untuk pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraih 742.481 suara.

Sementara itu, untuk calon DPD DIY akan ada satu wajah baru yang berpotensi lolos yaitu Hilmy Muhammad yang meraih 299.164 suara. Sedangkan tiga calon lain dikuasi wajah lama yaitu GKR Hemas dengan 984.234 suara, M Afnan Hadikusumo dengan 171.611 suara dan Cholid Mahmud dengan 169.356 suara.

Untuk calon DPR yang berpeluang lolos dari DIY, yaitu Idham Samawi dari PDIP, MY Esty Wijayati (PDIP), Hanafi Rais (PAN), Subardi (Nasdem), Sukamta (PKS), Andika Pandu Puragabaya (Gerindra), Sukamto (PKB) dan Gandung Pardiman (Golkar).

Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024