Pemkab Sleman memberi sanksi tujuh ASN indisipliner

id ASN ,Sleman,Indisipliner

Pemkab Sleman memberi sanksi tujuh ASN indisipliner

Ilustrasi - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyalami ASN usai apel menghadapi persiapan Ramadhan di Kantor Gubernur Jatim, Jalan Pahlawan Surabaya, Senin (29/4) pagi. (ANTARA/Fiqih Arfani)

Sleman (ANTARA) - Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan sanksi kepada tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah setempat karena melakukan indisipliner pada 2018.

"Tujuh ASN ini diberikan sanksi tegas karena terbukti mangkir dari pekerjaan," kata Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kabupaten Sleman Suyono di Sleman, Rabu.

Dia menjelaskan pemberian sanksi tersebut merupakan implementasi dari PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Penerapan ini dilakukan secara berjenjang dilihat dari jenis pelanggaran. Jika itu pelanggaran ringan maka atasannya langsung yang memberikan sanksi," katanya.

Ia mengatakan untuk pelanggaran berat setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya kemudian diteruskan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan bupati dengan membentuk tim yang melibatkan Inspektorat, BKPP, dan atasan di mana pegawai itu bekerja.

"Pada 2018 hanya terpantau pelanggaran mangkir kerja saja. Tidak ditemukan pelanggaran yang melibatkan hubungan terlarang, termasuk perceraian. Setiap ASN cerai sudah dilaporkan ke atasan untuk kemudian dilanjutkan pengadilan," katanya.

Suyono mengatakan rata-rata pelanggaran karena jam kerja.

Hal itu, kata dia, dapat mudah terdeteksi karena proses presensi ASN sekarang telah menggunakan "finger print".

"Siapa pun yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi, tapi yang berprestasi juga diberikan penghargaan. Jadi kami terapkan 'punish and reward'. Semuanya sama tidak ada yang dibedakan," katanya.

Ia mengimbau seluruh pegawai dapat mematuhi peraturan, sebab, kesejahteraan ASN sudah banyak.

"Kesejahteraan ada, tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) juga sangat membantu, oleh pemerintah ada gaji ke-13," katanya.

Kepala Inspektorat Kabupaten Sleman Budiharjo mengatakan selama masa Pemilu 2019, pihaknya belum menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran ASN saat pemilu.

"Pada 2019 kami juga belum menerima aduan terkait ASN yang mangkir kerja," katanya.
Baca juga: THR PNS Yogyakarta segera dicairkan
Pewarta :
Editor: Herry Soebanto
COPYRIGHT © ANTARA 2024